Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar :
- Tunggakan pokok : Rp. 68.750.000,-
- Tunggakan bunga : Rp. 12.597.872,-
- Tunggakan : Rp. 81.347.872,- (Delapan Puluh Satu Juta Tiga Ratus empat puluh tujuh ribu delapan ratus tujuh puluh dua rupiah)
- Denda/penalty : Rp. 4.700.000,-
- Total Tunggakan : Rp. 86.047.872,- (Delapan Puluh Enam Juta Empat Puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh Dua rupiah)
- Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa :
- Sertipikat Hak Milik (SHM) seluas 326 M2 No. 01166 yang terletak di Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Propinsi Jawa Timur atas nama Misnayar;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) seluas 662 M2 No. 01450 yang terletak di Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Propinsi Jawa Timur atas nama Misnayar.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap agunan sebagaimana diatas, berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|