Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAMEKASAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2017/PN pmk PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk Cq. PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk. Cabang Pamekasan MISNAYAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Okt. 2017
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2017/PN pmk
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk Cq. PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk. Cabang Pamekasan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MISNAYAR
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1.  Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar :
    • Tunggakan pokok                                      : Rp. 68.750.000,-
    • Tunggakan bunga                                      : Rp. 12.597.872,-
    •  Tunggakan                                                  : Rp. 81.347.872,- (Delapan Puluh Satu Juta Tiga Ratus empat puluh tujuh ribu delapan ratus tujuh puluh dua rupiah)
    • Denda/penalty                                          : Rp.  4.700.000,-
    • Total Tunggakan                                        : Rp. 86.047.872,- (Delapan Puluh Enam Juta Empat Puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh Dua rupiah) 
    • Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa :
    • Sertipikat Hak Milik (SHM) seluas 326 M2 No. 01166 yang terletak di Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Propinsi Jawa Timur atas nama Misnayar;
    • Sertipikat Hak Milik (SHM) seluas 662 M2 No. 01450 yang terletak di Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Propinsi Jawa Timur atas nama Misnayar. 
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap agunan sebagaimana diatas, berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak