Dakwaan |
pada hari Rabu, tanggal 22 Juli 2020 sekira jam 19.00 Wib di Desa Duko Timur, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka ZAINUL ARIFIN terhadap korban MUSAPPAK (saksi I) SANIKAH (saksi IV) dan AHMAD SUDI (saksi II). Adapun cara tersangka melakukan penganiayaan dengan langsung menampar menggunakan telapak tangannya sebanyak satu kali mengena ke pipi korban MUSAPPAK, selanjutnya pada saat SANIKAH berupaya melerai tersangka ZAINUL ARIFIN melakukan pemukulan terhadap korban SANIKAH kea rah dada berkali-kali dan tersangka ZAINUL ARIFIN kemudian mendorong AHMAD SUDI hingga terjatuh, Akibat dari penganiayaan tersebut korban MUSAPPAK mengalami sakit pada bagian pipi sebelah kiri, korban SANIKAH mengalami sesak nafas dan nyeri pada bagian dada, dan korban AHMAD SUDI mengalami luka pada bagian lengan (siku) sebelah kiri ;
Tersangka melanggar pasal 352 ayat (1) KUHP ;
|