1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum Tergugat telah melakukan Ingkar janji atau (Wanprestasi) kepada Penggugat karena tidak memenuhi kewajiban utangnya;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar Lunas Seketika dan Sekaligus Total Kewajiban kepada Penggugat yaitu senilai Rp.100.000.000.,-(Seratus Juta Rupiah) dan apabila Tergugat lalai dan/atau tidak melaksanakan putusan secara suka rela maka Penggugat dapat mengajukan Sita Eksekusi & berhak menjual dimuka umum atas Barang Jaminan Sertipikat Hak Milik Nomor 1329 dengan surat ukur nomor: 00895/jungcangcang/2012, NIB: 12.16.04.12.00504 sebidang tanah yang terletak dalam Provinsi Jawa Timur Kabupaten Pamekasan Kecamatan Pamekasan Kelurahan Jungcangcang sebagaimana Nomor peta pendaftaran : 49.2-46.071-16-5-, keadaan tanah: sebidang tanah pekarangan dengan tanda batas: patok beton, Luas 194 m2 (Seratus Sembilan Puluh Empat Meter Persegi) sebagaimana pemegang hak milik atas nama Saiful Selaku Tergugat;
4. Menghukum untuk membayar biaya perkara yang timbul menurut hukum; |