Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAMEKASAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2022/PN Pmk MIFTAHUL KAMIL KEPALA KEPOLISIAN RESORT PAMEKASAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2022/PN Pmk
Tanggal Surat Kamis, 17 Nov. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1MIFTAHUL KAMIL
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESORT PAMEKASAN
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

 

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan surat perintah penyidikan Nomor : SP. SIDIK/225/VI/RES.1.9/2022/Satreskrim, tanggal 6 Juni 2022 Jo. Surat ketetapan Nomor : SP-TAP/92/X/RES.1.9/2022/Satreskrim atas nama tersangka Miftahul Kamil, yang menetapkan pemohon sebagai tersangka oleh Termohon terkait peristiwa tindak pidana menempatkan keterangan palsu pada akta Uautentik subs Pemalsuan Surat sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 ayat (1) KUHP sub pasal 263 ayat (1) dan (2) Kitab Undang Undang Hukum Pidana, adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat ;
  3. Menyatakan penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait peristiwa tindak pidana menempatkan keterangan palsu pada akta autentik subs pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 ayat (1) KUHP sub pasal 263 ayat (1) dan (2) Kitab Undang Undang Hukum Pidana,adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat ;
  4. Menyatakan perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon selaku tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis/bertentangan dengan hukum ;
  5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon ;
  6. Menghukum Termohon membayar biaya perkara ;
Pihak Dipublikasikan Ya