Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAMEKASAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G/2023/PN Pmk Farhandinia Husnun Esa Putri Windi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 17/Pdt.G/2023/PN Pmk
Tanggal Surat Jumat, 10 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Farhandinia Husnun Esa Putri
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Windi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 37.975.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan Perikatan/Perjanjian antara PENGGUGAT dan TERGUGAT Sah dan Mengikat;
  3. Menyatakan TERGUGAT Telah melakukan Wanprestasi/ Ingkar janji;
  4. Menghukum TERGUGAT membayar sisa pencairan uang Arisan kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 37.975.000,-(tiga puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan Uang Pengembalian Arisan Yang telah bubar tertanggal 09 september 2023;
  5. Menghukum TERGUGAT dengan Tanggung Renteng Membayar Ganti rugi Immateriil sebesar Rp. 37.975.000,- (tiga puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
  6. Apabila TERGUGAT tidak dapat mengembalikan uang tersebut maka Hakim pemeriksa Perkara Aquo untuk menyita Harta Milik tergugat baik berupa benda bergerak maupun tidak bergerak seharga dengan kerugian tersebut;
  7. Memerintahkan kepada TERGUGAT Untuk membayar Uang paksa (dwangsoom) sebedar Rp 5.000.000 Perbulan apabila tidak tunduk dan patuh pada putusan ini;
  8. Membebankan seluruh Biaya Perkara kepada Tergugat.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak