Dakwaan |
Bahwa benar pada hari sabtu tanggal 17 Oktober 2020 sekira jam 15.30 wib, tersangka dan Lili Saniah (saksi) datang kerumah korban (Sitti Maryam) yang beralamat di Dusun Utara Desa Prekbun Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan. Untuk keperluan menagih hutang, setelah sampai di TKP tersangka mengaku cekcok mulut dengan Sitti Maryam (Korban). Tersangka mengaku telah memukul Sitti Maryam di bagian wajahnya menggunakan tangan kosong. Tersangka juga mengaku bahwa Sitti Maryam (korban) juga melakukan perlawanan terhadap tersangka dengan cara mencakar di pipi sebelah kanan menggunakan tangan kosong; |