- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatatakan Penggugat adalah pemilik sah sebidang Tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.00226 atas nama ROHYANI dengan luas 701 M2 (tujuh ratus satu meter persegi) terletak di Desa Pagagan Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan Provinsi Jawa Timur dengan batas-batas:
Sebelah timur : Tanah Rak is/ P.Nur Holis
Sebelah barat : Tanah Sekar
Sebelah utara : Tanah Markacong/ P.Hadili
Sebelah selatan : Tama Sami
- Menyatakan bangunan permanen yang dibangun oleh Tergugat ± 11 M2 yang berada diatas lahan hak milik Rohyani (Penggugat) yang tertera didalam Sertifikat Hak Milik No.00226 atas nama ROHYANI dengan luas 701 M2 (tujuh ratus satu meter persegi) terletak di Desa Pagagan Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan Provinsi Jawa Timur dengan batas-batas:
Sebelah timur : Tanah Rak is/ P.Nur Holis
Sebelah barat : Tanah Sekar
Sebelah utara : Tanah Markacong/ P.Hadili
Sebelah selatan : Tama Sami
Yang termuat didalam Sertifikat Hak Milik No.00226 atas nama ROHYANI dengan luas 701 M2 (tujuh ratus satu meter persegi) tertanggal 16 Mei 2019 adalah merupakan satu kesatuan milik Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian terhadap Penggugat karena Penggugat mengalami keresahan dan tekanan batin yaitu berdirinya bangunan permanen seluas ± 11 M2 diatas lahan hak milik Rohyani (Penggugat) hingga menutupi selokan yang sebelumnya dibuat oleh desa sejak ± Tahun 1997 sehingga Sami (Tergugat) membuat selokan baru yang luasnya ± 1M2 didalam pekarangan rumah milik Rohyani (Penggugat), hingga adanya selokan yang saat ini ada didalam pekarangan Penggugat, Penggugat selalu mendapatkan bau yang tidak sedap dan bahkan ketika musim penghujan datang kotoran dari selokan lebih-lebih dari pipa pembuangan kotoran dari bangunan permanen milik Sami (Tergugat) masuk kedalam pekarangan dan rumah Penggugat, maka Penggugat menentukan kerugian Inmateriil ini dengan jumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membongkar bangunan permanen yang telah didirikan dan mengubah bentuk bangunan dan selokan dalam keadaan seperti semula;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan bilamana lalai melaksanakan putusan ini;
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya dari Tergugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya.
|