Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAMEKASAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2023/PN Pmk PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 1.MARJASO P SRI
2.KARIMAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2023/PN Pmk
Tanggal Surat Kamis, 12 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MARJASO P SRI
2KARIMAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 30.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II;adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I dan II; untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 30.000.000, (Tiga Puluh  Juta), yang terdiri dari pokok sebesar Rp.19.040.305, (Sembilan Belas Juta Empat Puluh  Ribu Tiga Ratus Lima)ditambah bunga sebesar 5.840.438, (Lima Juta Delapan Ratus Empat Puluh  Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Delapan), ditambah pinalty sebesar Rp.0, (), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan.Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I dan II; dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak