Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAMEKASAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2020/PN Pmk ALFIANA SETIAWATI alias KHANZA Kepala Kepolisian Resort Pamekasan. Cq. Kepala Kepolisian Sektor Kecamatan Pamekasan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2020/PN Pmk
Tanggal Surat Selasa, 29 Sep. 2020
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ALFIANA SETIAWATI alias KHANZA
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resort Pamekasan. Cq. Kepala Kepolisian Sektor Kecamatan Pamekasan
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Praperdilan untuk seluruhnya;
  2. Mentakan surat perintah penyidikan Nomor: Sp.Sidik./16/IXRES.1.11/2020/Polsek tanggal 11 September 2020 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka oleh TERMOHON terkait peristiwa pidana sebagimana dimaksud pasal 378 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar alas hukum dan oleh karenanya penetapan a quo tidak memilki kekuatan yang mengikat;
  3. Menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON terkait peristiwa pidana sebagimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas Hukum dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan yang mengikat;
  4. Menyatakan surat perintah penahanan Nomor : SP.Han/3/IX2020/Polsek tidak sah dan tidak berdasar atas Hukum dan oleh karenanya Penahanan a quo tidak mempunyai kekuatan yang mengikat;
  5. Menyatakan perbuatan TERMOHON  yang mentapkan PEMOHON sebagai tersangka bertentangan dengan hukum yang mengakibatkan kerugian Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah);
  6. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk mengambalikan barang bukti penyidikan a quo yang menjadi hak PEMOHON;
  7. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo;

 

Pihak Dipublikasikan Ya