- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatatakan sah secara hukum Kamriyah Alias Kamariyah Alias Nurul Kamariyah (Penggugat) adalah pemilik sah atas Akta Hibah Nomor; 19 / Gls-HB / II / 2003 luas 9690 M2 (Sembilan ribu enam ratus Sembilan puluh meter persegi) sesuai yang tertera dalam Akta Hibah dengan batas-batas:
- Sebelah utara : Tanah hak milik Matsawawi
- Sebelah timur : Tanah hak milik H. Samsuri
- Sebelah selatan : Tanah hak milik Sulimah / Suharimah
- Sebelah barat : Tanah Negara (sungai)
Terletak di :
- Propinsi : jawa timur
- Kabupaten/Kotamadya : Pamekasan
- Kecamatan : Galis
- Desa/Kelurahan : Lembung
- Jalan : -
- Menyatakan Perbuatan hukum Suraya (Tergugat) adalah Perbuatan Melawan hukum yang dengan sengaja menguasai atas 7 (tujuh) petak lahan pertanian garam milik Penggugat seluas kurang lebih (±) 4.019 M2 dengan batas-batas:
- Sebelah utara : Tanah hak milik Matsawawi
- Sebelah timur : Tanah hak milik Penggugat
- Sebelah selatan : Tanah hak milik Penggugat
- Sebelah barat : Tanah Negara (sungai)
Terletak di :
- Propinsi : jawa timur
- Kabupaten/Kotamadya : Pamekasan
- Kecamatan : Galis
- Desa/Kelurahan : Lembung
- Jalan : -
- Menyatakan sah secara hukum atas 7 (tujuh) petak lahan pertanian garam seluas kurang lebih (±) 4.019 M2 yang telah dikuasai oleh Tergugat tanpas dengan batas-batas:
- Sebelah utara : Tanah hak milik Matsawawi
- Sebelah timur : Tanah hak milik Penggugat
- Sebelah selatan : Tanah hak milik Penggugat
- Sebelah barat : Tanah Negara (sungai)
Terletak di :
- Propinsi : jawa timur
- Kabupaten/Kotamadya : Pamekasan
- Kecamatan : Galis
- Desa/Kelurahan : Lembung
- Jalan : -
Merupakan satu kesatuan dari Akta Hibah Nomor; 19 / Gls-HB / II / 2003 dengan luas 9690 M2 (Sembilan ribu enam ratus Sembilan puluh meter persegi) yang merupakan hak milik Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan 7 (tujuh) petak lahan pertanian garam seluas kurang lebih (±) 4.019 M2 yang telah dikuasai oleh Tergugat dengan batas-batas:
- Sebelah utara : Tanah hak milik Matsawawi
- Sebelah timur : Tanah hak milik H. Samsuri
- Sebelah selatan : Tanah hak milik Penggugat
- Sebelah barat : Tanah Negara (sungai)
Terletak di :
- Propinsi : jawa timur
- Kabupaten/Kotamadya : Pamekasan
- Kecamatan : Galis
- Desa/Kelurahan : Lembung
- Jalan : -
Dalam keadan baik dan secara suka rela kepada Kamriyah Alias Kamariyah Alias Nurul Kamariyah (Penggugat) setelah putusan perkara ini dapat dilaksanakan dan / atau berkekuatan hukum tetap, bilamana perlu dengan bantuan aparat Negara Kepolisian Republik Indonesia ;;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immaterial (moriil) sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat karena penderitaan Penggugat yang mengalami trauma dan tekanan batin karena diperlakukan sewenang-wenang dengan tidak dapat menguasai dan tidak diakui haknya atas Objek Sengketa;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Material sebesar Rp. 50.400.000,- (lima puluh juta empat ratus ribu rupiah) kepada Penggugat akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat tersebut secara materiil;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan bilamana lalai melaksanakan putusan ini;
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya dari Tergugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
|