Tanggal Pendaftaran |
Senin, 18 Des. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
20/Pdt.G/2023/PN Pmk |
Tanggal Surat |
Rabu, 13 Des. 2023 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Pemerintah Desa Majungan Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | A.Tajul Arifin, SH.I.,M.H.I., Dkk | Pemerintah Desa Majungan Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | NURACHMAN | 2 | BADAN PERTANAHAN NASIONAL/AGRARIA TATA RUANG KABUPATEN PAMEKASAN |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | HERMAN SANTOSO, Dkk | BADAN PERTANAHAN NASIONAL/AGRARIA TATA RUANG KABUPATEN PAMEKASAN | 2 | Subaidi, SH., Dkk. | NURACHMAN |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | R ACHMAD RAMALI, S.H, |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Subaidi, SH., Dkk. | R ACHMAD RAMALI, S.H, |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
5.700.000.000,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Para Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah Pemilik sertifikat Hak Pakai Nomor 02 atas Nama Pemerintah Desa Majungan Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan berkedudukan di Pamekasan seluas 56.855 m2 yang terletak di Dusun Trokem Desa Majungan Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan;
- Menyatakan bahwa objek Tanah sengketa sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 469 atas nama NURACHMAN (TERGUGAT I) seluas 10.275 m2 yang terletak di Desa Majungan Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan dengan batas-batas :
Sebelah Utara: Jalan Desa
Sebelah Timur: Jalan Desa
Sebelah Selatan: Jalan Desa
Sebelah Barat: Tanah Kas Desa;
Merupakan tanah Milik Kas Desa Majungan sebagaimana yang tertuang Dalam Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 02 atas nama Pemerintah Desa Majungan Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan berkedudukan di Pamekasan;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 469 atas nama NURACHMAN (TERGUGAT I) yang terletak di Desa Majungan Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan tidak berkekuatan hukum;
- Menghukum TERGUGAT I untuk menghentikan segala aktifitas, mengosongkan dan menyerahkan Objek sengketa kepada PENGGUGAT selaku Pemerintah Desa Majungan Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan dalam keadaan kosong dan bebas dari segala ikatan jaminan, bilamana perlu dengan bantuan alat Negara;
- Menghukum TERGUGAT I untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor 469 atas nama NURACHMAN (TERGUGAT I) yang terletak di Desa Majungan Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan kepada TERGUGAT II;
- Menghukum PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT secara tanggung renteng membayar Kerugian Materiil sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah) dan membebankan Kerugian immateriil kepada TERGUGAT I sebesar Rp. 700.000.000,- (Tujuh ratus Juta rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas objek sengketa yang diletakkan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Pamekasan tersebut;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) perhari pada Para Penggugat manakala Para Tergugat lalai mentaati isi putusan ini;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad), walaupun, ada upaya Banding, ataupun Kasasi;
- Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang timbul dalam perkara ini;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |