Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAMEKASAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G/2023/PN Pmk Pemerintah Desa Majungan Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan 1.NURACHMAN
2.BADAN PERTANAHAN NASIONAL/AGRARIA TATA RUANG KABUPATEN PAMEKASAN
Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 20/Pdt.G/2023/PN Pmk
Tanggal Surat Rabu, 13 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Pemerintah Desa Majungan Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1A.Tajul Arifin, SH.I.,M.H.I., DkkPemerintah Desa Majungan Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan
Tergugat
NoNama
1NURACHMAN
2BADAN PERTANAHAN NASIONAL/AGRARIA TATA RUANG KABUPATEN PAMEKASAN
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1HERMAN SANTOSO, DkkBADAN PERTANAHAN NASIONAL/AGRARIA TATA RUANG KABUPATEN PAMEKASAN
2Subaidi, SH., Dkk.NURACHMAN
Turut Tergugat
NoNama
1R ACHMAD RAMALI, S.H,
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Subaidi, SH., Dkk.R ACHMAD RAMALI, S.H,
Nilai Sengketa(Rp) 5.700.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan  gugatan  Penggugat untuk seluruhnya ;        
  2. Menyatakan Para Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan bahwa Penggugat adalah Pemilik sertifikat Hak Pakai Nomor 02 atas Nama Pemerintah Desa Majungan Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan berkedudukan di Pamekasan seluas 56.855 m2 yang terletak di Dusun Trokem Desa Majungan Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan;
  4. Menyatakan bahwa objek Tanah sengketa sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 469 atas nama NURACHMAN (TERGUGAT I) seluas 10.275 m2 yang terletak di Desa Majungan Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan dengan batas-batas :

Sebelah Utara: Jalan Desa

Sebelah Timur: Jalan Desa

Sebelah Selatan: Jalan Desa

Sebelah Barat: Tanah Kas Desa;

Merupakan tanah Milik Kas Desa Majungan sebagaimana yang tertuang Dalam Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 02 atas nama Pemerintah Desa Majungan Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan berkedudukan di Pamekasan;

  1. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 469 atas nama NURACHMAN (TERGUGAT I) yang terletak di Desa Majungan Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan tidak berkekuatan hukum;
  2. Menghukum TERGUGAT I untuk menghentikan segala aktifitas, mengosongkan dan menyerahkan Objek sengketa kepada PENGGUGAT selaku Pemerintah Desa Majungan Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan dalam keadaan kosong dan bebas dari segala ikatan jaminan, bilamana perlu dengan bantuan alat Negara;
  3. Menghukum TERGUGAT I untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor 469 atas nama NURACHMAN (TERGUGAT I) yang terletak di Desa Majungan Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan kepada TERGUGAT II;
  4. Menghukum PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT secara tanggung renteng membayar Kerugian Materiil sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah) dan membebankan Kerugian immateriil kepada TERGUGAT I sebesar Rp. 700.000.000,- (Tujuh ratus Juta rupiah);
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas objek sengketa  yang diletakkan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Pamekasan tersebut;
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) perhari pada Para Penggugat manakala Para Tergugat lalai mentaati isi putusan ini;
  7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad), walaupun, ada upaya Banding, ataupun Kasasi;
  8. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak