Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah wanprestasi kepada penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa tunggakan beserta pinjaman/kreditnya (Pokok+Bunga+Denda) kepada penggugat sebesar Rp. 92.873.687,50,- (Sembilan Puluh Dua Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Tujuh Koma Lima Puluh Rupiah );
- Apabila Tergugat I tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok+bunga+denda) kepada Penggugat, maka menghukum Tergugat I untuk melakukan pengosongan terhadap tanah yang menjadi agunan dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00309 Luas 208 m2 Ds.Trasak Kec.Larangan Kab.Pamekasan atas nama SITI PATMAWATI, WASILAH, ERNAWATI Dan KHAIRUL ANAM yang dijaminkan kepada Penggugat dan jaminan tersebut selanjutnya Penggugat akan melakukan lelang eksekusi hak tanggungan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pamekasan dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat I kepada Penggugat ;
- Meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap objek dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00309 Luas 208 m2 Ds.Trasak Kec.Larangan Kab.Pamekasan atas nama SITI PATMAWATI, WASILAH, ERNAWATI Dan KHAIRUL ANAM berikut sekaligus tanah dan segala sesuatu yang berdiri diatasnya;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|