Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Para Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan tanah yang tercantum dalam letter C Desa Panglegur, Kohir Nomor 319, Persil 97, Kelas III, luas 1.060 Ha dan batas batas sebagai berikut:
Sebelah utara : berbatasan dengan P.Sukia;
Sebelah Timur : berbatasan dengan Mistina dan Jl. Rantima/Subaidi;
Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah percaton (makam dan
Jl. Rantima/Subaidi);
Sebelah Barat : berbatasan dengan Simon H. Mustafa;
adalah Milik Para Penggugat;
- Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor 01109/Desa Panglegur, terbit 28-06-2016, Surat Ukur Nomor 520/Panglegur/2013, tanggal 10-04-2013, Luas 9.778 M2, atas nama Moch Tahir (Tergugat II) tidak sah dan tidak mengikat;
- Menyatakan tindakan Tergugat I (Subaidi) yang telah melakukan permohonan sertifikat dan penjualan atas Sertipikat Hak Milik Nomor 01109/Desa Panglegur, terbit 28-06-2016, Surat Ukur Nomor 520/Panglegur/2013, tanggal 10-04-2013, Luas 9.778 M2, atas nama Moch Tahir (Tergugat II) semula atas nama Suryati dan Jatim (Para Penggugat), kepada tergugat II (Moch Tahir) dihadapan Notaris/ PPAT (Tergugat III) sampai dengan terjadinya balik nama yang dilakukan oleh Turut Tergugat (Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pamekasan) adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
- Menyatakan perbuatan hukum jual beli sampai dengan balik nama atas Sertipikat Hak Milik Nomor 01109/Desa Panglegur, terbit 28-06-2016, Surat Ukur Nomor 520/Panglegur/2013, tanggal 10-04-2013, Luas 9.778 M2, atas nama Moch Tahir (Tergugat II) semula atas nama Suryati dan Jatim (Para Penggugat), adalah tidak sah dan tidak mengikat;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas Tanah sengketa berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 01109/Desa Panglegur, terbit 28-06-2016, Surat Ukur Nomor 520/Panglegur/2013, tanggal 10-04-2013, Luas 9.778 M2, atas nama Moch Tahir (Tergugat II) semula atas nama Suryati dan Jatim (Para Penggugat);
- Menyatakan putusan dalam perkara tersebut bisa dijalan kan terlebih dahulu meskipun ada upaya Verzet, Banding maupun kasasi (Uit Voorbaar Bij Voorad).;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|