Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAMEKASAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2020/PN Pmk ABD WAHAB AHMAD MUJAHIDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Des. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2020/PN Pmk
Tanggal Surat Selasa, 15 Des. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ABD WAHAB
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1AHMAD MUJAHIDIN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 150.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum perjanjian hutang-piutang antara Penggugat dan Tergugat;
  3. Menetapkan bahwa Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibanya sesuai perjanjian;
  4. Menetapkan Hutang Tergugat sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) ;
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap barang, baik barang bergerak dan atau barang tidak bergerak yang dimiliki atau dikuasai oleh Tergugat ;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) ;
  7. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap minggunya sejak dikeluarkannya putusan atas Gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  8. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak