Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAMEKASAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2023/PN Pmk Ehsan Kepolisian Sektor Proppo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2023/PN Pmk
Tanggal Surat Senin, 25 Sep. 2023
Nomor Surat 3/Pid.Pra/2023/PN Pmk
Pemohon
NoNama
1Ehsan
Termohon
NoNama
1Kepolisian Sektor Proppo
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Praperadilan oleh Pemohon untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan Tidak sah dan Cacat Hukum tanpa mekanisme gelar perkara dan proses penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON karena tidak ada penetapan tersangka berdasarkan 2 alat bukti yang di dukung sebagai alat bukti.
  3. Menyatakan Melawan Hukum dengan tidak terimanya Termohon atas Surat Panggilan Pertama dan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) Serta SPRINDIK (Surat Perintah Penyidikan) yang telah Melanggar Peraturan Perundang-Undangan
  4. Menyatakan Surat Perintah  Penahanan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon  berdasarkan surat Perintah Penahan Nomor SP.Han / 3 / VIII / 2023 / Polsek tertanggal 11-Agustus-2023 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
  5. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk membebaskan PEMOHON dari Tahanan;
  6. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk melakukan penyidikan kembali terhadap Laporan Polisi Nomor LP / B / II/ VII / 2023 / SPKT / POLSEK PROPPO / POLRES PAMEKASAN / POLDA JAWA TIMUR TANGGAL 13-Juli-2023;
  7. Membebankan Biaya yang timbul dalam Perkara ini kepada Negara / Termohon
Pihak Dipublikasikan Ya