Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAMEKASAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2023/PN Pmk HAMDAN Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Pamekasan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2023/PN Pmk
Tanggal Surat Senin, 02 Okt. 2023
Nomor Surat 4/Pid.Pra/2023/PN Pmk
Pemohon
NoNama
1HAMDAN
Termohon
NoNama
1Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Pamekasan
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana Penipuan, Penggelepan, dan Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 atau Pasal 372 Jo. 55 ayat ke-1 KUHP atau Pasal 362 KUHP Jo. 55 ayat ke-1 KUHP oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenan dengan penetapan tersangka atas diri PEMOHON oleh TERMOHON;
  4. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada PEMOHON;
  5. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk mengeluarkan PEMOHON dari tahanan;
  6. Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan. kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  7. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku
Pihak Dipublikasikan Ya