Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAMEKASAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
57/Pid.Sus/2024/PN Pmk Agus Kurnia Sandy, SH. MOH. FAIZUDDIN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 57/Pid.Sus/2024/PN Pmk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-58/M.5.18/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Agus Kurnia Sandy, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH. FAIZUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------------Bahwa Terdakwa MOH. FAIZUDDIN bersama dengan saksi JUMAT dan saksi NURHASAN (yang dilakukan Penuntutan secara terpisah) pada hari Jum’at tanggal 24 November 2023 sekira pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di suatu rumah yang beralamat di jalan Cokroatmojo Kelurahan Parteker Kec. Pamekasan Kab. Pamekasan  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk di dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Pamekasan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 17 November 2023 sekira pukul 14.00 Wib saat itu Saksi JUMAT bersama dengan Saksi NURHASAN dan Terdakwa MOH. FAIZUDDIN mengantarkan rokok pesanan sdr. MARSUN di rumahnya yang beralamat di Desa Pangareman Kec. Ketapang Kab. Sampang. Ketika itu sdr. MARSUN menawarkan Narkotika Golongan I jenis Metamfetamina atau yang biasa disebut sabu kepada Saksi JUMAT, Saksi NURHASAN dan Terdakwa MOH. FAIZUDDIN dan juga memberikan 6 poket sabu kepada Saksi NURHASAN membantu menjualkannya. 
  • Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 24 November 2023 sekira pukul 10.00 Wib ada orang yang datang ke rumah Saksi NURHASAN untuk membeli rokok, setelah itu Saksi NURHASAN bersama dengan Saksi JUMAT dan Terdakwa MOH. FAIZUDDIN serta orang tersebut berbincang tentang sabu-sabu sehingga Saksi NURHASAN mengeluarkan sabu untuk dikonsumsi bersama-sama. Kemudian orang tersebut tertarik untuk membeli sabu dari Saksi NURHASAN dengan harga Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) per gram, oleh karena orang tersebut juga membeli rokok sebanyak 5 (lima) bal sehingga Saksi JUMAT, Saksi NURHASAN dan Terdakwa MOH. FAIZUDDIN mengantarkan ke rumah orang tersebut yang beralamat di Jl. Cokroatmojo Kelurahan Parteker Kec. Pamekasan Kab. Pamekasan dan saat itu Saksi NURHASAN menyuruh Saksi JUMAT untuk membawa sabu tersebut. Saksi JUMAT memasukkan sabu tersebut ke dalam saku celana yang digunakannya.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 16.30 Wib saksi MOH. WAHYUDI dan saksi HADI PRAYITNO SYAIFUL (yang merupakan Anggota Kepolisian Polres Pamekasan) telah mendapatkan informasi bahwa ada salah satu rumah di Jl. Cokroatmojo Kelurahan Parteker Kec. Pamekasan Kab. Pamekasan sering dijadikan tempat transaksi Narkotika sehingga saksi MOH. WAHYUDI dan saksi HADI PRAYITNO SYAIFUL melakukan penyelidikan dan melihat Saksi JUMAT bersama dengan Saksi NURHASAN dan Terdakwa MOH. FAIZUDDIN masuk ke dalam sebuah rumah, merasa curiga dengan hal tersebut akhirnya saksi MOH. WAHYUDI dan saksi HADI PRAYITNO SYAIFUL langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Saksi JUMAT, Saksi NURHASAN dan Terdakwa MOH. FAIZUDDIN. Dari penggeledahan tersebut ditemukan barang berupa 6 (enam) poket plastik klip berisi Narkotika Golongan I jenis Metamfetamia atau yang biasa disebut sabu, 1 (satu) buah kertas rokok warna silver, 1 (satu) lembar tisu warna putih dan 1 (satu) sobekan plastik warna hitam yang disimpan di kantong celana sebalah kiri yang dipakai oleh Saksi JUMAT. Selanjutnya Saksi JUMAT, Saksi NURHASAN dan Terdakwa MOH. FAIZUDDIN dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Pamekasan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Timur No.Lab : 09324/NNF/2023 tanggal 05 Desember 2023 diketahui 6 (enam) poket dengan rincian:
  • 30456/2023/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,190 gram;
  • 30457/2023/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 17,775 gram;
  • 30458/2023/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,718 gram;
  • 30459/2023/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,359 gram;
  • 30460/2023/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,982 gram
  • 30461/2023/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,585 gram

Dengan hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C didapatkan hasil positif narkotika/metamfetamina.

  • Bahwa perbuatan Terdakwa tidak mempunyai ijin dari Menteri Kesehatan ataupun instansi/pihak yang berwenang dan tanpa dilengkapi dokumen yang sah untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------

 

-----------------------------------------------------------------ATAU----------------------------------------------------------------

 

KEDUA

------------Bahwa Terdakwa MOH. FAIZUDDIN bersama dengan saksi JUMAT dan saksi NURHASAN (yang dilakukan Penuntutan secara terpisah) pada hari Jum’at tanggal 24 November 2023 sekira pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di suatu rumah yang beralamat di jalan Cokroatmojo Kelurahan Parteker Kec. Pamekasan Kab. Pamekasan  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk di dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Pamekasan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 sekira pukul 16.30 Wib saksi MOH. WAHYUDI dan saksi HADI PRAYITNO SYAIFUL (yang merupakan Anggota Kepolisian Polres Pamekasan) telah mendapatkan informasi bahwa ada salah satu rumah di Jl. Cokroatmojo Kelurahan Parteker Kec. Pamekasan Kab. Pamekasan sering dijadikan tempat transaksi Narkotika sehingga saksi MOH. WAHYUDI dan saksi HADI PRAYITNO SYAIFUL melakukan penyelidikan dan melihat Saksi JUMAT bersama dengan Saksi NURHASAN dan Terdakwa MOH. FAIZUDDIN masuk ke dalam sebuah rumah, merasa curiga dengan hal tersebut akhirnya saksi MOH. WAHYUDI dan saksi HADI PRAYITNO SYAIFUL langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Saksi JUMAT, Saksi NURHASAN dan Terdakwa MOH. FAIZUDDIN. Dari penggeledahan tersebut ditemukan barang berupa 6 (enam) poket plastik klip berisi Narkotika Golongan I jenis Metamfetamia atau yang biasa disebut sabu, 1 (satu) buah kertas rokok warna silver, 1 (satu) lembar tisu warna putih dan 1 (satu) sobekan plastik warna hitam yang disimpan di kantong celana sebalah kiri yang dipakai oleh Saksi JUMAT. Selanjutnya Saksi JUMAT, Saksi NURHASAN dan Terdakwa MOH. FAIZUDDIN dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Pamekasan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Timur No.Lab : 09324/NNF/2023 tanggal 05 Desember 2023 diketahui 6 (enam) poket dengan rincian:
  • 30456/2023/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,190 gram;
  • 30457/2023/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 17,775 gram;
  • 30458/2023/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,718 gram;
  • 30459/2023/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,359 gram;
  • 30460/2023/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,982 gram
  • 30461/2023/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,585 gram

Dengan hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C didapatkan hasil positif narkotika/metamfetamina.

  • Bahwa perbuatan Terdakwa tidak mempunyai ijin dari Menteri Kesehatan ataupun instansi/pihak yang berwenang dan tanpa dilengkapi dokumen yang sah untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------

 

-----------------------------------------------------------------ATAU----------------------------------------------------------------

 

KETIGA

------------Bahwa Terdakwa MOH. FAIZUDDIN bersama dengan saksi JUMAT dan saksi NURHASAN (yang dilakukan Penuntutan secara terpisah) pada hari Jum’at tanggal 24 November 2023 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di rumah saksi NURHASAN yang beralamat di Dusun Perseh Desa Larangan Luar Kec. Larangan Kab. Pamekasan  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk di dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Pamekasan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi dri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa menggunakan Narkotika Golongan I jenis Metamfetamina atau yang biasa disebut sabu dengan cara memasukkan sabu ke dalam pipet yang terbuat dari kaca, lalu pipet yang berisi sabu tersebut dibakar menggunakan korek api gas setelah keluar asap lalu dihisap melalui sedotan yang sudah dipasang serta berisi air (bong) seperti orang merokok.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba RSUD Dr. H. Slamet Martodirdjo Nomor : 545636/lab.RSUD/XI/2023 tanggal 24 November 2023 dengan hasil tes dalam urine an. MOH. FAIZUDDIN dengan hasil reaktif Methampetamine.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa menggunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang mengandung Metamfetamina atau yang lazim disebut shabu, tidak mempunyai ijin dari Menteri Kesehatan ataupun instansi/pihak yang berwenang dan tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya