Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAMEKASAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
65/Pid.B/2024/PN Pmk ERWAN SUSIYANTO, SH 1.ACHMAD MULYADI
2.AGUS WIJAYA
3.DARMA VERYANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 65/Pid.B/2024/PN Pmk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-68/M.5.18/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ERWAN SUSIYANTO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ACHMAD MULYADI[Penahanan]
2AGUS WIJAYA[Penahanan]
3DARMA VERYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---- Bahwa ia terdakwa I. Achmad Mulyadi (yang selanjutnya disebut dengan terdakwa I) bersama-sama dengan terdakwa II. Agus Wijaya (yang selanjutnya disebut dengan terdakwa II) dan terdakwa III. Darma Veryanto (yang selanjutnya disebut dengan terdakwa III) baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama, pada hari Minggu Tanggal 28 Januari 2024 sekitar pukul 18.00 Wib atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Januari Tahun 2024 atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat di rumah saksi Robby Setia Permadi yang beralamat Jln. R Abd. Aziz No. 70 Rt. 002 Rw. 003 Kel. Parteker Kecamatan/Kabupaten Pamekasan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pamekasan berwenang mengadili, Dengan terang-terangan dan tenaga bersama, menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka luka, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal dari saksi korban Krisna Diputra dan terdakwa III Darma Veryanto dimana waktu itu saksi korban Krisna Diputra menggadaikan mobil Honda Mobilio dengan sejumlah uang Rp. 10.000.000, (sepuluh juta rupiah) namun waktu itu saksi korban Krisna Diputra menerima uang sejumlah Rp 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah) dengan waktu pembayaran seharusnya 7 hari namun terdakwa Krisna Diputra meleset 2 hari dimana saat itu sudah selesaikan oleh kedua orang tua selanjutnya pada hari minggu tanggal 28 Januari 2024 sekitar jam 18.00 Wib didatangi oleh Terdakwa I Achmad Mulyadi, terdakwa II Agus Wijaya dan terdakwa III Darma Veryanto di rumah saksi Robi hingga mereka melakukan pemukulan dimana diaawali oleh terdakwa III Darma Veryanto menyeret saksi korban dari tingkat dua kebawah dan sesampainya dilantai bawah saksi korban dipukuli oleh  terdakwa III Darma Veryanto yang kemudian dilanjutkan oleh terdakwa I Achmad Mulyadi dengan melakukan pemukulan kearah hidung dan dilanjutkan oleh terdakwa II Agus Wijaya dengan menampar sebanyak 1 kali selanjutnya karena banyak warga berdatangan kemudian para terdakwa langsung melarikan diri.
  • Akibat dari kejadian tersebut saksi korban Krisna Diputra langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres pamekasan untuk diproses secara hukum.
  • bahwa berdasarkan surat Visum Et Repertum No. 440/0927/102.16/ 2024 pemeriksaan tanggal 21 Februari 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Fidiya Maulida, dokter pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur Rumah Sakit Umum Mohammad Noer Pamekasan, dengan kesimpulan : telah diperiksa seorang korban laki laki  berumur tiga puluh empat tahun atas nama Krisna Diputra, pada korban ditemukan luka lecet pada kepala samping kanan dekat dekat telinga kanan bentuk garis lurus ukuran satu sentimeter dan garis melengkung ukuran empat sentimeter berwarna kemerahan, dua luka lecet didahi kanan dekat kelopak mata kanan dengan bentuk tidak beraturan ukuran satu sentimeter kali satu sentimeter dan satu sentimeter kali satu koma lima sentimeter berwarna kemerahan, luka robek panjang dua koma dua sentimeter dengan dasar kemerahan dan pendarahan aktif, luka lecet di pipi kanan berbentuk garis lurus panjang dua koma lima sentimeter berwarna kemerahan, luka memar dibawag dagu bentuk tidak beraturan berwarna kemerahan dengan batas tidak tegas, enam luka memar di leher berbentuk garis lurus panjang tiga sentimeter, satu sentimeter, dua koma lima sentimeter, dua sentimeter, tiga sentimeter, dan satu koma lima sentimeter berwarna kemerahan,  tiga luka lecet dilengan kiri atas dengan bentuk menyerupai segitiga ukuran dua sentimeter kali tiga komalima sentimeter dan dua luka lainnya berbentuk garis lurus sejajar dengan panjang satu koma lima sentimeter berwarfna kemerahan  yang akibat persentuhan dengan benda tumpul.--------------------------------

 

 ----  Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) Ke- 1 KUHP. --------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

---- Bahwa ia terdakwa I. Achmad Mulyadi (yang selanjutnya disebut dengan terdakwa I) bersama-sama dengan terdakwa II. Agus Wijaya (yang selanjutnya disebut dengan terdakwa II) dan terdakwa III. Darma Veryanto (yang selanjutnya disebut dengan terdakwa III) baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama, pada hari Minggu Tanggal 28 Januari 2024 sekitar pukul 18.00 Wib atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Januari Tahun 2024 atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat di rumah saksi Robby Setia Permadi yang beralamat Jln. R Abd. Aziz No. 70 Rt. 002 Rw. 003 Kel. Parteker Kecamatan/Kabupaten Pamekasan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pamekasan berwenang mengadili, Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, melakukan penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal dari saksi korban Krisna Diputra dan terdakwa III Darma Veryanto dimana waktu itu saksi korban Krisna Diputra menggadaikan mobil Honda Mobilio dengan sejumlah uang Rp. 10.000.000, (sepuluh juta rupiah) namun waktu itu saksi korban Krisna Diputra menerima uang sejumlah Rp 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah) dengan waktu pembayaran seharusnya 7 hari namun terdakwa Krisna Diputra meleset 2 hari dimana saat itu sudah selesaikan oleh kedua orang tua selanjutnya pada hari minggu tanggal 28 Januari 2024 sekitar jam 18.00 Wib didatangi oleh Terdakwa I Achmad Mulyadi, terdakwa II Agus Wijaya dan terdakwa III Darma Veryanto di rumah saksi Robi hingga mereka melakukan pemukulan dimana diaawali oleh terdakwa III Darma Veryanto menyeret saksi korban dari tingkat dua kebawah dan sesampainya dilantai bawah saksi korban dipukuli oleh  terdakwa III Darma Veryanto yang kemudian dilanjutkan oleh terdakwa I Achmad Mulyadi dengan melakukan pemukulan kearah hidung dan dilanjutkan oleh terdakwa II Agus Wijaya dengan menampar sebanyak 1 kali selanjutnya karena banyak warga berdatangan kemudian para terdakwa langsung melarikan diri.
  • Akibat dari kejadian tersebut saksi korban Krisna Diputra langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres pamekasan untuk diproses secara hukum.
  • bahwa berdasarkan surat Visum Et Repertum No. 440/0927/102.16/ 2024 pemeriksaan tanggal 21 Februari 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Fidiya Maulida, dokter pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur Rumah Sakit Umum Mohammad Noer Pamekasan, dengan kesimpulan : telah diperiksa seorang korban laki laki  berumur tiga puluh empat tahun atas nama Krisna Diputra, pada korban ditemukan luka lecet pada kepala samping kanan dekat dekat telinga kanan bentuk garis lurus ukuran satu sentimeter dan garis melengkung ukuran empat sentimeter berwarna kemerahan, dua luka lecet didahi kanan dekat kelopak mata kanan dengan bentuk tidak beraturan ukuran satu sentimeter kali satu sentimeter dan satu sentimeter kali satu koma lima sentimeter berwarna kemerahan, luka robek panjang dua koma dua sentimeter dengan dasar kemerahan dan pendarahan aktif, luka lecet di pipi kanan berbentuk garis lurus panjang dua koma lima sentimeter berwarna kemerahan, luka memar dibawag dagu bentuk tidak beraturan berwarna kemerahan dengan batas tidak tegas, enam luka memar di leher berbentuk garis lurus panjang tiga sentimeter, satu sentimeter, dua koma lima sentimeter, dua sentimeter, tiga sentimeter, dan satu koma lima sentimeter berwarna kemerahan,  tiga luka lecet dilengan kiri atas dengan bentuk menyerupai segitiga ukuran dua sentimeter kali tiga komalima sentimeter dan dua luka lainnya berbentuk garis lurus sejajar dengan panjang satu koma lima sentimeter berwarfna kemerahan  yang akibat persentuhan dengan benda tumpul.---------------------------------

 

----  Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya