Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAMEKASAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
61/Pid.Sus/2024/PN Pmk Agus Kurnia Sandy, S.H. 1.YUNAS NOVI SARI
2.MOH.DARIS DAKWAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 61/Pid.Sus/2024/PN Pmk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-60/M.5.18/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Agus Kurnia Sandy, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUNAS NOVI SARI[Penahanan]
2MOH.DARIS DAKWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1MOHAMMAD TOHIR, SH.MH, Dkk.YUNAS NOVI SARI
2MOHAMMAD TOHIR, SH.MH, Dkk.MOH.DARIS DAKWAN
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------------Bahwa Terdakwa YUNAS NOVA SARI dan Terdakwa MOH. DARIS DAKWAN pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di rumah istri Terdakwa YUNAS NOVA SARI yang beralamat di Dusun Rabasan Desa Parseh Kec. Parseh Kab. Bangkalan  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk di dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Pamekasan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 01 Januari 2024 sekira pukul 21.00 Wib sdr. SIPUL menghubungi Terdakwa YUNAS NOVA SARI untuk memesan Narkotika Golongan I jenis Metamfetamina atau yang biasa disebut sabu sebanyak 3 (tiga) gram dengan harga Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah). Selanjutnya uang tersebut diserahkan kepada Terdakwa YUNAS NOVA SARI dengan cara di transfer melalui nomor rekening Bank BCA 1921193462.
  • Kemudian pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekira pukul 12.00 Wib ketika Terdakwa YUNAS NOVA SARI bertemu dengan sdr. DUL di sebuah gang Desa Parseh Kec. Parseh Kab. Bangkalan, saat itu Terdakwa YUNAS NOVA SARI memesan sabu kepada sdr. DUL dan memberikan uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Sekira pukul 15.00 Wib sdr. DUL datang ke rumah istri Terdakwa dengan membawa pesanan sabu milik Terdakwa YUNAS NOVA SARI sebanyak 3 (tiga) poket dengan rincian 1 (satu) poket dibungkus selembar tisu dan 2 (dua) poket sabu dibungkus rokok Sampoerna. Setelah itu Terdakwa YUNAS NOVA SARI menitipkan 2 (dua) poket sabu yang dibungkus rokok Sampoerna kepada Terdakwa MOH. DARIS DAKWAN sehingga Terdakwa DARIS DAKWAN memasukkannya ke dalam saku kanan celananya dan mereka berangkat menuju Pamekasan.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 02 Januari sekira pukul 21.00 Wib ketika sampai di depan GOR Nyalaran Pamekasan untuk memberikan sabu tersebut kepada sdr. SIPUL tiba-tiba saksi AKH. HAFIFI dan saksi DENY PRAYITNO (yang merupakan Anggota Kepolisian Polres Pamekasan) yang telah melakukan pengintaian di wilayah tersebut karena adanya informasi dari masyarakat melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa YUNAS NOVA SARI dan Terdakwa MOH. DARIS DAKWAN. Bahwa dari hasil penggeledahan ditemukan barang-barang berupa 3 (tiga) poket sabu yang terdiri dari 1 (satu) poket dibungkus tisu didapat di kantong kiri celana Terdakwa YUNAS NOVA SARI dan 2 (dua) poket yang berada di dalam rokok Sampoerna ditemukan di kantong sebelah kanan Terdakwa MOH. DARIS DAKWAN. Selanjutnya para Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa dan diamankan di Polres Pamekasan untuk diperiksa lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Timur No.Lab : 00470/NNF/2024 tanggal 18 Januari 2024 bahwa barang bukti yang diterima yaitu :
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat/netto ± 0,142 (nol koma satu empat dua) gram;
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,100 (nol koma seratus) gram;
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,233 (nol koma dua tiga tiga) gram;

Bahwa hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C didapatkan hasil positif metampetamina.

  • Bahwa perbuatan Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang mengandung Metamfetamina atau yang lazim disebut shabu, tidak mempunyai ijin dari Menteri Kesehatan ataupun instansi/pihak yang berwenang dan tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------

 

=======================================ATAU==================================

 

KEDUA

------------Bahwa Terdakwa YUNAS NOVA SARI dan Terdakwa MOH. DARIS DAKWAN pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di depan GOR Nyalaran Kab. Pamekasan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk di dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Pamekasan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 02 Januari sekira pukul 21.00 Wib ketika sampai di depan GOR Nyalaran Pamekasan untuk memberikan sabu tersebut kepada sdr. SIPUL tiba-tiba saksi AKH. HAFIFI dan saksi DENY PRAYITNO (yang merupakan Anggota Kepolisian Polres Pamekasan) yang telah melakukan pengintaian di wilayah tersebut karena adanya informasi dari masyarakat melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa YUNAS NOVA SARI dan Terdakwa MOH. DARIS DAKWAN. Bahwa dari hasil penggeledahan ditemukan barang-barang berupa 3 (tiga) poket sabu yang terdiri dari 1 (satu) poket dibungkus tisu didapat di kantong kiri celana Terdakwa YUNAS NOVA SARI dan 2 (dua) poket yang berada di dalam rokok Sampoerna ditemukan di kantong sebelah kanan Terdakwa MOH. DARIS DAKWAN. Selanjutnya para Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa dan diamankan di Polres Pamekasan untuk diperiksa lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Timur No.Lab : 00470/NNF/2024 tanggal 18 Januari 2024 bahwa barang bukti yang diterima yaitu :
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat/netto ± 0,142 (nol koma satu empat dua) gram;
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,100 (nol koma seratus) gram;
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,233 (nol koma dua tiga tiga) gram;
  • Bahwa hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C didapatkan hasil positif metampetamina.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa tidak mempunyai ijin dari Menteri Kesehatan ataupun instansi/pihak yang berwenang dan tanpa dilengkapi dokumen yang sah untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------

 

====================================ATAU=====================================

 

KETIGA

 

------------Bahwa Terdakwa YUNAS NOVA SARI dan Terdakwa MOH. DARIS DAKWAN pada hari Senin tanggal 01 Januari 2024 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di rumah istri Terdakwa YUNAS NOVA SARI yang beralamat di Dusun Rabasan Desa Parseh Kec. Parseh Kab. Pamekasan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk di dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Pamekasan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas Terdakwa YUNAS NOVA SARI dan Terdakwa MOH. DARIS DAKWAN sepakat untuk membeli Narkotika Golongan I jenis Metamfetamina atau yang biasa dikenal dengan sabu sehingga masing-masing mengeluarkan uang sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya para Terdakwa menggunakan sabu tersebut dengan cara memasukkan shabu ke dalam pipet yang terbuat dari kaca, lalu pipet yang berisi shabu tersebut dibakar menggunakan korek api gas setelah keluar asap lalu dihisap melalui sedotan yang sudah dipasang serta berisi air (bong) seperti orang merokok.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba RSUD Dr. H. Slamet Martodirdjo Nomor : 528885/lab.RSUD/I/2024 tanggal 02 Januari 2024 dengan hasil tes dalam urine an. YUNAS NOVA SARI dengan hasil positif Methampetamine.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba RSUD Dr. H. Slamet Martodirdjo Nomor : 528884/lab.RSUD/I/2024 tanggal 02 Januari 2024 dengan hasil tes dalam urine an. MOH. DARIS DAKWAN dengan hasil positif Methampetamine.
  • Bahwa perbuatan para Terdakwa menggunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang mengandung Metamfetamina atau yang lazim disebut shabu, tidak mempunyai ijin dari Menteri Kesehatan ataupun instansi/pihak yang berwenang dan tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya