Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Demi Hukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Wanprestasi terhadap PENGGUGAT ;
- Menyatakan surat dibawah tangan berupa :
- Surat perjanjian hutang piutang tertanggal 23 Januari 2005 antara Penggugat dengan Tergugat I yang diketahui oleh Tergugat II ;
- Surat Perjanjian tertanggal 14 April 2005 tentang Pelunasan hutang atas perjanjian hutang piutang yang dibuat pada tanggal 23 Januari 2005 antara Penggugat dengan Tergugat I yang diketahui oleh Tergugat II ;
- Surat Pernyataan tertanggal 06 Maret 2006 yang dibuat oleh Tergugat I ;
- Adalah sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat ;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan Jurusita / Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Pamekasan terhadap terhadap harta benda tidak bergerak milik TERGUGAT I, yaitu:
- Sebidang tanah seluas 290 m2 (dua ratus Sembilan puluh meter persegi) sebagaimana tercantum dalam Sertipikat Hak Milik Nomor : 353/Kelurahan Barurambat Timur, Surat Ukur Nomor : 935/1986 Tanggal 2 September 1986 atas nama ABDULLAH (in-casu TERGUGAT I), yang terletak di Kelurahan Barurambat Timur, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara: Jalan
- Sebelah Timur: Tanah Negara
- Sebelah Barat: Bekas Tanah Yasan
- Sebelah Selatan: Tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 354
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung-renteng untuk membayar hutang kepada PENGGUGAT sejumlah :
- Pokok Hutang sebesar Rp. 216.000.000,- (Dua Ratus Enam Belas Juta rupiah), dan
- Nilai Kerugian atas manfaat yang seharusnya dapat digunakan oleh Penggugat sebesar Rp. 216.000.000.- (dua ratus enam belas juta rupiah) x 0,5 % (satu persen) per bulan x 195 Bulan (Maret 2005 s/d Juni 2021) dengan total sebesar : Rp. 210.600.000.- (Dua ratus sepuluh juta enam ratus ribu rupiah)
- sehingga jumlah keseluruhannya adalah : Rp. 426.600.000,- (Empat ratus dua puluh enam juta enam ratus ribu rupiah), secara sekaligus dan tunai seketika sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewisjde).
- dan apabila sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewisjde), Para Tergugat tidak menjalankan putusan ini maka terhadap :
- Sebelah Utara: Jalan
- Sebelah Timur: Tanah Negara
- Sebelah Barat: Bekas Tanah Yasan
- Sebelah Selatan: Tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 354
- Dijual melalui Pengadilan Negeri Pamekasan dengan mekanisme Penjualan Umum (lelang) guna pemenuhan prestasi (hutang) Para Tergugat Kepada Penggugat;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung-renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT sebesar Rp.100.000,- (Seratus ribu rupiah) setiap hari kalender keterlambatan didalam melaksanakan isi Keputusan perkara ini ;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung-renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Atau apabila Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Pamekasan C.q. Yang Mulia Hakim Pemeriksa perkara a-quo berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono) . |