Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAMEKASAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2021/PN Pmk SUPARMAN SALEH 1.ABDULLAH
2.NIMA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2021/PN Pmk
Tanggal Surat Rabu, 02 Jun. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUPARMAN SALEH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ABDULLAH
2NIMA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 426.600.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Demi Hukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Wanprestasi terhadap PENGGUGAT ;
  3. Menyatakan surat dibawah tangan berupa :
    • Surat perjanjian hutang piutang tertanggal 23 Januari 2005 antara Penggugat dengan Tergugat I yang diketahui oleh Tergugat II ;
    • Surat Perjanjian tertanggal 14 April 2005 tentang Pelunasan hutang atas perjanjian hutang piutang yang dibuat pada tanggal 23 Januari 2005 antara Penggugat dengan Tergugat I yang diketahui oleh Tergugat II ;
    • Surat Pernyataan tertanggal 06 Maret 2006 yang dibuat oleh Tergugat I ;
    • Adalah sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat ;
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan Jurusita / Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Pamekasan terhadap terhadap harta benda tidak bergerak milik TERGUGAT I, yaitu:  
    • Sebidang tanah seluas 290 m2 (dua ratus Sembilan puluh meter persegi) sebagaimana tercantum dalam Sertipikat Hak Milik Nomor : 353/Kelurahan Barurambat Timur, Surat Ukur Nomor : 935/1986 Tanggal 2 September 1986 atas nama ABDULLAH (in-casu TERGUGAT I), yang terletak di Kelurahan Barurambat Timur, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, dengan batas-batas : 
    • Sebelah Utara: Jalan
    • Sebelah Timur: Tanah Negara
    • Sebelah Barat: Bekas Tanah Yasan
    • Sebelah Selatan: Tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 354
  5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung-renteng untuk membayar hutang kepada PENGGUGAT sejumlah :
    • Pokok Hutang sebesar Rp. 216.000.000,- (Dua Ratus  Enam Belas Juta rupiah), dan
    • Nilai Kerugian atas manfaat yang seharusnya dapat digunakan oleh Penggugat sebesar Rp. 216.000.000.- (dua ratus enam belas juta rupiah) x 0,5 % (satu persen) per bulan x 195 Bulan (Maret 2005 s/d Juni 2021) dengan total sebesar : Rp. 210.600.000.- (Dua ratus sepuluh juta enam ratus ribu rupiah)
    • sehingga jumlah keseluruhannya adalah : Rp. 426.600.000,- (Empat ratus dua puluh enam juta enam ratus ribu rupiah), secara sekaligus dan tunai seketika sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewisjde).
    • dan apabila sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewisjde), Para Tergugat tidak menjalankan putusan ini maka terhadap :
    • Sebelah Utara: Jalan
    • Sebelah Timur: Tanah Negara
    • Sebelah Barat: Bekas Tanah Yasan
    • Sebelah Selatan: Tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 354
    • Dijual melalui Pengadilan Negeri Pamekasan dengan mekanisme Penjualan Umum (lelang) guna pemenuhan prestasi (hutang) Para Tergugat Kepada Penggugat;
  6. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung-renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT sebesar Rp.100.000,- (Seratus ribu rupiah) setiap hari kalender keterlambatan didalam melaksanakan isi Keputusan perkara ini ;
  7. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung-renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;

Atau apabila Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Pamekasan C.q. Yang Mulia Hakim Pemeriksa perkara a-quo berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono) .

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak