Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAMEKASAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2020/PN Pmk 1.ABDULLAH THALIB
2.NIZAR
HUSIN bin MAR IH bin TALIB Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2020/PN Pmk
Tanggal Surat Senin, 13 Jan. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ABDULLAH THALIB
2NIZAR
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HUSIN bin MAR IH bin TALIB
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 35.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
  3. Menghukum Tergugat atau siapapun yang menguasai dan berada di dalam bangunan yang didirikan oleh Tergugat untuk mengosongkan dan membongkar bangunan seluas Ā± 125 M2 yang berdiri di atas sebidang tanah milik Para Penggugat seluas 523 M2 berdasarkan Peta Bidang Tanah Nomor : 565/2014, tanggal 09 Desember 2013, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Pamekasan yang terletak di Jalan KH. Agus Salim No.28, RT.001/RW.007, Kelurahan Barurambat Kota, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, dengan denah dan batas batas bangunan sebagai berikut : Keterangan Denah :
    1. Rumah Induk Para Penggugat ;
    2. Bangunan semi permanen yang dibangun Tergugat ;
    3. Counter Hp Nizar (Penggugat I) ;
    4. Kamar Abdullah (Penggugat II) ;
    5. Kamar Abdullah (Penggugat II) ;
    6. Garasi Abdullah(Penggugat II);
    • Batas Utara: Tanah Hak SICU
    • Batas Selatan: Tanah Hak dr. Budi
    • Batas Timur: Tanah Hak Ach Idrus
    • Batas Barat: Trotoar
    • apabila perlu dengan bantuan keamanan dari aparat kepolisian ;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian yang diderita oleh Para Penggugat atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat dengan perincian kerugian sebagai berikut ;
    1. Biaya Konsultasi hukum dan pembuatan dokumen hukum, serta pendaftaran perkara di Pengadilan Negeri Pamekasan sebesarĀ  Rp. 5.000.000. (Lima juta rupiah) ;
    2. Biaya untuk eksekusi sebesar Rp. 5.000.000. (Lima juta rupiah) ;
    3. Biaya Pengamanan proses eksekusi sebesar Rp. 15.000.000 (Lima belas juta rupiah) ;
    4. Biaya untuk sewa tenaga dan truck dalam membongkar bangunan dan mengangkut bongkaran bangunan yang dibangun oleh Tergugat sebesar Rp. 10.000.000. (Sepuluh Juta Rupiah) ;
    5. sejumlah Rp. 35.000.000 (Tiga puluh lima juta rupiah) ;
  5. Menyatakan sah sita jaminan terhadap barang milik tergugat baik berupa barang bergerak dan atau barang tidak bergerak, untuk mengganti kerugian yang diderita oleh Para Penggugat, apabila Tergugat tidak dapat mengganti kerugian yang dialami oleh Para Penggugat ;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini ;

Atau, apabila Y.M Hakim Pengadilan Negeri Pamekasan berpendapat lain, mohon memberikan Putusan yang seadil adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak