Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAMEKASAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.S/2015/PN Pmk Syafiih, SH SAHRUDIN BIN ARSIDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Sep. 2015
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 2/Pid.S/2015/PN Pmk
Tanggal Surat Pelimpahan -
Nomor Surat Pelimpahan
Penuntut Umum
NoNama
1Syafiih, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAHRUDIN BIN ARSIDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa ABDURRAHMAN BIN MARNOTO pada hari selasa tanggal 11 maret 2014 sekira jam 17.00 wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan maret 2014 bertempat di desa batubintang kecamatan batu marmar kabupaten pamekasan atau setidak ?tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum pengadilan negeri pamekasan,tanpa hak memasukkan ke indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya,menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai,membawa,mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari indonesi sesuatu senjata pemukul,senjata penikam,atau senjata penusuk perbuatan mana di lakukan oleh terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut:

Pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas,terdakwa pulang dari rumah temannya yang berlokasi di desa tanjung kecamatan pegantenan kabupaten pamekasan menuju rumah terdakwa di dusun panjelin desa sokobanah daya kecamatan sokobanah kabupaten sampang,dengan menaiki angkutan umum.saat itu terdakwa membawa 1(satu) bilah pisau dengan gagang terbuat dari kayu warna coklat dan sarung kulit warna hitam dengan panjang 39(tiga puluh sembilan) cm milik terdakwa sendiri untuk berjaga- jaga atau setidaknya bukan untuk di pergunakan guna pertanian,pekerjaan-pekerjaan rumah tangga,pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib(merkwaardigheide).saat melintasi desa batu bintang kecamatan batu marmar kabupaten pamekasan,kendaraan yang terdakwa tumpangi di berhentikan oleh saksi MOH.JUPRIYADI,SH dan saksi DIDIK HARIYANTO,SH bersama beberapa orang petugas polres pamekasan yang sedang melakukan patroli.selanjutnya saksi MOH.JUPRIYADI,SH dan saksi DIDIK HARIYANTO,SH bersama beberapa orang petugas polres pamekasan meminta penumpang untuk turun satu per satu dan melakukan penggeledahan.saat terdakwa turun,saksi MOH.JUPRIYADI,SH dan saksi DIDIK HARIYANTO,SH melihat benda yang mencurigakan di dalam baju terdakwa tepatnya di pinggang sebelah kiri dan setelah di tanyakan kepada terdakwa,ternyata terdakwa mengakui bahwa barang yang di selipkan di pinggang sebelah kiri tersebut adalah 1(satu)bilah pisau.oleh karena tidak ada ijinnya,akhirnya terdakwa beserta 1(satu)bilah pisau tersebut di bawa ke polres pamekasan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 2 Ayat (1) UU Drt Nomor 12 Tahun 1951 ;

Pihak Dipublikasikan Ya