Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAMEKASAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
50/Pid.B/2024/PN Pmk ERWAN SUSIYANTO, SH MESKARAH ERFAN EFENDY Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 50/Pid.B/2024/PN Pmk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-50/M.5.18/Eku.2/3/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ERWAN SUSIYANTO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MESKARAH ERFAN EFENDY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1MOHAMMAD TOHIR, SH.MHMESKARAH ERFAN EFENDY
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa MESKARAH ERFAN EFENDY pada hari Jumat Tanggal 15 September 2023 sekitar pukul 05.00 Wib atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam Bulan September Tahun 2023 atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2023 bertempat di Jalan Pasar Blumbungan Desa Blumbungan  Kec. Larangan Kabupaten Pamekasan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pamekasan berwenang mengadili, Telah Melakukan Penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal ketika saksi korban Suliha sedang berjualan telur atau kelapa di Pasar Blumbungan selanjutnya ada orang yang berjualan kelapa kopyor dan saksi korban Suliha menawar 2 (dua) buah kelapa kopyor tersebut dengan harga Rp 45.000, (empat puluh lima ribu) selanjutnya oleh Halimah 2 (dua) buah kelapa kopyor tersebut langsung diambil dan dibeli dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dikarenakan uang tersebut kelapa kopyor tersebut sudah ditawar terlebih dahulu oleh saksi korban Suliha jadi saksi korban Suliha langsung merebut kembali 2 buah kelapa kopyor tersebut dari halimah dan selanjutnya terjadilah percekcokan antara saksi korban suliha dan Halimah dan saling Tarik tarikan kerudung kemudian pada saat saksi korban suliha dan halimah sedang cekcok selanjutnya terdakwa langsung memukul saksi korban Suliha menggunakan tangan kanan mengepal yang mengenai wajah selanjutnya terdakwa memukul kembali menggunakan kelapa yang mengenai kepala saksi korban suliha sehingga menyebabkan saksi korban Suliha terjatuh kemudian terdakwa menginjak nginjak bagian punggung saksi korban suliha yang mengakibatkan saksi korban Suliha tidak sadarkan diri selanjutnya saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pamekasan Kabupaten Pamekasan guna dilakukan proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan surat Visum Et Repertum No. 440/7741/102.16/2023 pemeriksaan tanggal 15 September 2023, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Aulia Vilayati, Nip. 199209292020122018 dokter pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur RSUD Mohammad Noer Pamekasan Kabupaten Pamekasan, dengan kesimpulan : telah diperiksa seorang korban Perempuan   berumur enam puluh satu tahun atas nama Suliha, pada korban ditemukan benjolan di kepala belakang sebelah kiri ukuran dari benjolannya empat kali tiga sentimeter, ditemukan darah berwarna merah segar keluar dari benjolan, ditemukan luka memar berwarna merah keunguan dengan ukuran dua kali dua sentimeter di punggung bagian tengah,  yang akibat persentuhan dengan benda tumpul.----------------------------------------------------------------------------------------------

 

----  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya