Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAMEKASAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
53/Pid.B/2024/PN Pmk AGUS SYAMSUL ARIFIN, SH ANGGA LUKMAN HAKIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 53/Pid.B/2024/PN Pmk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-44/M.5.18/Eoh.2/3/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AGUS SYAMSUL ARIFIN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANGGA LUKMAN HAKIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1MOHAMMAD TOHIR, SH.MH, Dkk.ANGGA LUKMAN HAKIM
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

---------------- Bahwa ia terdakwa ANGGA LUKMAN HAKIM pada tanggal 20 Desember 2021 atau setidak-tidaknya dalam bulan Desember 2021 atau setidak-tidaknya tahun 2021 bertempat di Kantor Kemenag Pamekasan Jl. Kabupaten Kec. Pamekasan Kab. Pamekasan atau setidak – tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pamekasan,  dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada tanggal 13 Nopember 2017, terdakwa mengantarkan saksi NAWARDI dengan istrinya saksi YAYIK OKTAVIA untuk mendaftar haji melalui BANK BTN dengan cara menyetorkan uang sebagai bukti setoran awal sejumlah masing masing Rp. 25.500.000, (Dua Puluh Lima Juta lima ratus ribu Rupiah) jadi total menyetorkan sebesar Rp. 51.000.000 (Lima Puluh satu Juta Rupiah) dan mendapatkan buku tabungan haji, selanjutnya saksi NAWARDI dengan saksi YAYIK OKTAVIA pergi ke Kantor Kementrian Agama Kabupaten Pamekasan untuk memberitahukan daftar Haji denga menunjukkan buku tabungan haji, selanjutya saksi NAWARDI dengan saksi YAYIK OKTAVIA melaksanakan foto, dan mendapatkan surat pendaftaran pergi haji (SPPH), nomor porsi, dan tanda bukti setoran awal biaya penyelengaraan ibadah haji (BPIH) yeng terdapat nomer Validasi yang tercantum bukti setor. pada saat mendaftar  pergi haji saksi NAWARDI dengan saksi YAYIK OKTAVIA.
  • Selanjutnya, pada tanggal 2 Agustus 2021 terdakwa meminta buku tabungan BTN dan Nomer porsi surat pendaftaran pergi haji (SPPH) foto copy KTP, Kartu Keluarga milik saksi NAWARDI dengan saksi YAYIK OKTAVIA dengan tujuan supaya lebih cepat berangkat berangkat menunaikan ibadah Haji, lalu kemudian saksi NAWARDI dengan saksi YAYIK OKTAVIA menyerahkan kepada terdakwa di depan kantor XL jalan asemanis, Desa Buddagan, Kec. Pademawu Kab. Pamekasan kemudian terdakwa membawa foto copy KTP, KK, buku tabungan BTN saksi NAWARDI dengan saksi YAYIK OKTAVIA, dukumen asli nomer porsi surat pendaftaran haji  (SPPH), setoran BPIH milik saksi NAWARDI dengan saksi YAYIK OKTAVIA, setelah itu pada tanggal 4 Oktober 2021   terdakwa membuat surat permohonan pembatalan keberangkatan calon jamaah haji dan terdakwa pergi meyerahkan kepada bagian pembatalan pemberangkatan calon jamaah haji yaitu saksi ACHMAD SUADI BUSTAMI di Kantor Kemenag Kab. Pamekasan, lalu terdakwa meminta kepada saksi ACHMAD SUADI BUSTAMI untuk mengabari terdakwa perihal proses pembatalan di input di SISKOHAT apabila sudah sukses dan pada tanggal 20 Desember 2021 saksi ACHMAD SUADI BUSTAMI mengatakan kepada terdakwa bahwa perihal pembatalan tersebut sudah di input dan sukses sehingga terdakwa melakukan konfirmasi ke bank BTN Cabang Pemekasan bahwa atas nama saksi NAWARDI dengan saksi YAYIK OKTAVIA sudah melakukan pembatalan haji,  setelah itu tanggal 20 Desember 2021 terdakwa membuat surat kuasa pengambilan uang tunai pembatalan haji pada akun rekening bank BTN Nomor rekening 00470.01.5200822348  untuk mengambil uang tabungan milik saksi NAWARDI dan rekening bank BTN Nomor rekening 00470.01.520082230 milik saksi YAYIK OKTAVIA, selanjutnya terdakwa mendatangi saksi Sigrid Marise Zahrah, SE selaku Admin Haji di Bank BTN meminta agar mencairkan uang tabungan tersebut, setelah itu terdakwa mengambil uang tersebut melalui saksi Sigrid Marise Zahrah, SE di teller sebesar Rp. 51.000.000, (Lima Puluh  satu Juta Rupiah). Kemudian terdakwa meminta lagi kepada saksi NAWARDI dengan saksi YAYIK OKTAVIA untuk biaya rekom, passport, dan juga biaya yayasan dengan total jumlah Rp. 8.000.000, (delapan Juta Ribu Rupiah) dan menggunakan uang tesebut tanpa se ijinnya saksi ABU BAKAR dengan saksi MUNAWARAH untuk keperluan seharihari.
  • Bahwa terdakwa pada saat mengambil uang tunai pembatalan haji pada akun rekening bank BTN Nomor rekening 00470.01.52008221.4 uang tabungan milik saksi NAWARDI dengan saksi YAYIK OKTAVIA tanpa seijin dari saksi NAWARDI dengan saksi YAYIK OKTAVIA.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut, sehingga saksi NAWARDI dengan saksi YAYIK OKTAVIA mengalami kerugian yang dialami sebesar Rp. 59.000.000, (lim puluh sembilan Juta Rupiah).

 

---------------  Perbuatan ia terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 378 KUHP .------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA:

---------------- Bahwa ia terdakwa ANGGA LUKMAN HAKIM pada tanggal 20 Desember 2021 atau setidak-tidaknya dalam bulan Desember 2021 atau setidak-tidaknya tahun 2021 bertempat di Kantor Kemenag Pamekasan Jl. Kabupaten Kec. Pamekasan Kab. Pamekasan atau setidak – tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pamekasan,,  dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada tanggal 13 Nopember 2017, terdakwa mengantarkan saksi NAWARDI dengan istrinya saksi YAYIK OKTAVIA untuk mendaftar haji melalui BANK BTN dengan cara menyetorkan uang sebagai bukti setoran awal sejumlah masing masing Rp. 25.500.000, (Dua Puluh Lima Juta lima ratus ribu Rupiah) jadi total menyetorkan sebesar Rp. 51.000.000 (Lima Puluh satu Juta Rupiah) dan mendapatkan buku tabungan haji, selanjutnya saksi NAWARDI dengan saksi YAYIK OKTAVIA pergi ke Kantor Kementrian Agama Kabupaten Pamekasan untuk memberitahukan daftar Haji denga menunjukkan buku tabungan haji, selanjutya saksi NAWARDI dengan saksi YAYIK OKTAVIA melaksanakan foto, dan mendapatkan surat pendaftaran pergi haji (SPPH), nomor porsi, dan tanda bukti setoran awal biaya penyelengaraan ibadah haji (BPIH) yeng terdapat nomer Validasi yang tercantum bukti setor. pada saat mendaftar  pergi haji saksi NAWARDI dengan saksi YAYIK OKTAVIA.
  • Selanjutnya, pada tanggal 2 Agustus 2021 terdakwa meminta buku tabungan BTN dan Nomer porsi surat pendaftaran pergi haji (SPPH) foto copy KTP, Kartu Keluarga milik saksi NAWARDI dengan saksi YAYIK OKTAVIA dengan tujuan supaya lebih cepat berangkat berangkat menunaikan ibadah Haji, lalu kemudian saksi NAWARDI dengan saksi YAYIK OKTAVIA menyerahkan kepada terdakwa di depan kantor XL jalan asemanis, Desa Buddagan, Kec. Pademawu Kab. Pamekasan kemudian terdakwa membawa foto copy KTP, KK, buku tabungan BTN saksi NAWARDI dengan saksi YAYIK OKTAVIA, dukumen asli nomer porsi surat pendaftaran haji  (SPPH), setoran BPIH milik saksi NAWARDI dengan saksi YAYIK OKTAVIA, setelah itu pada tanggal 4 Oktober 2021   terdakwa membuat surat permohonan pembatalan keberangkatan calon jamaah haji dan terdakwa pergi meyerahkan kepada bagian pembatalan pemberangkatan calon jamaah haji yaitu saksi ACHMAD SUADI BUSTAMI di Kantor Kemenag Kab. Pamekasan, lalu terdakwa meminta kepada saksi ACHMAD SUADI BUSTAMI untuk mengabari terdakwa perihal proses pembatalan di input di SISKOHAT apabila sudah sukses dan pada tanggal 20 Desember 2021 saksi ACHMAD SUADI BUSTAMI mengatakan kepada terdakwa bahwa perihal pembatalan tersebut sudah di input dan sukses sehingga terdakwa melakukan konfirmasi ke bank BTN Cabang Pemekasan bahwa atas nama saksi NAWARDI dengan saksi YAYIK OKTAVIA sudah melakukan pembatalan haji,  setelah itu tanggal 20 Desember 2021 terdakwa membuat surat kuasa pengambilan uang tunai pembatalan haji pada akun rekening bank BTN Nomor rekening 00470.01.5200822348  untuk mengambil uang tabungan milik saksi NAWARDI dan rekening bank BTN Nomor rekening 00470.01.520082230 milik saksi YAYIK OKTAVIA, selanjutnya terdakwa mendatangi saksi Sigrid Marise Zahrah, SE selaku Admin Haji di Bank BTN meminta agar mencairkan uang tabungan tersebut, setelah itu terdakwa mengambil uang tersebut melalui saksi Sigrid Marise Zahrah, SE di teller sebesar Rp. 51.000.000, (Lima Puluh  satu Juta Rupiah). Kemudian terdakwa meminta lagi kepada saksi NAWARDI dengan saksi YAYIK OKTAVIA untuk biaya rekom, passport, dan juga biaya yayasan dengan total jumlah Rp. 8.000.000, (delapan Juta Ribu Rupiah) dan menggunakan uang tesebut tanpa se ijinnya saksi ABU BAKAR dengan saksi MUNAWARAH untuk keperluan seharihari.
  • Bahwa terdakwa pada saat mengambil uang tunai pembatalan haji pada akun rekening bank BTN Nomor rekening 00470.01.52008221.4 uang tabungan milik saksi NAWARDI dengan saksi YAYIK OKTAVIA tanpa seijin dari saksi NAWARDI dengan saksi YAYIK OKTAVIA.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut, sehingga saksi NAWARDI dengan saksi YAYIK OKTAVIA mengalami kerugian yang dialami sebesar Rp. 59.000.000, (lim puluh sembilan Juta Rupiah).

 

---------------  Perbuatan ia terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 372  KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya