Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAMEKASAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pdt.P/2024/PN Pmk TITIK YULIANINGSIH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Pengangkatan Wali Bagi Anak
Nomor Perkara 3/Pdt.P/2024/PN Pmk
Tanggal Surat Senin, 08 Jan. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TITIK YULIANINGSIH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah menurut hukum, bahwa Pemohon adalah Wali Ibu dari anak yang bernama MOH. ARGA SUSILA RAHMAN, lahir di Pamekasan tanggal 31-05-2011 untuk mengurus segala kepentingannya terutama dalam melakukan perbuatan hukum selama anak pemohon tersebut  masih dibawah umur dan belum dewasa.
  3. Memberi izin kepada Pemohon untuk mewakili anak pemohon yang bernama MOH. ARGA SUSILA RAHMAN, lahir di Pamekasan tanggal 31-05-2011 yang masih dibawah umur dan belum dewasa tersebut dalam melakukan perbuatan hukum untuk mengurus Asuransi di PT. Asuransi Prudential atas nama Almarhum MOH. SAYLAN (Alm. suami Pemohon) dengan Nomor Polis : 13552951.
  4. Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini kepada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak