Pada hari Rabu, tanggal 18 November 2020 sekira jam 14.00 Wib di Desa Larangan Dalam Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka JUMADI terhadap korban/saksi I (MISNAWAN). Adapun cara tersangka JUMADI melakukan penganiayaan dengan langsung memukul menggunakan kepalan tangannya dari arah belakang sebanyak satu kali kebagian bahu sebelah kanan korban MISNAWAN. Akibat dari kejadian penganiayaan tersebut, korban MISNAWAN mengalami sakit serta memar pada bagian bahu sebelah kanan. ;
Melanggar Pasal 352 ayat (1) KUHP |