Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAMEKASAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
69/Pid.B/2024/PN Pmk ERWAN SUSIYANTO, SH VERY MULYONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pemerasan dan Pengancaman
Nomor Perkara 69/Pid.B/2024/PN Pmk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-69/M.5.18/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ERWAN SUSIYANTO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1VERY MULYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---- Bahwa ia Terdakwa Very Mulyono  pada hari rabu tanggal 31 Januari 2024  sekitar Pukul 11.00 Wib, atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat di Café New Kasmaran yang beralamat di Jln. Jokotole No. 179 Dsn. Serkeser Desa Buddagan Kec. Pademawu Kabupaten Pamekasan  atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pamekasan yang berwenang mengadili, Dengan Maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sessuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada tanggal 4 desember 2023 terdakwa menelepon saksi korban Muhlis (Kepala Desa Somalang Kec. Pakong Kab. Pamekasan) dengan nomor Wa 08786322688 yang mana saat itu terdakwa memperkenalkan diri sebagai anggota Indo Pers kemudian saat itu terdakwa bertanya terkait dengan pengaspalan di jalan yang berloksai di Dsn. Assem Desa Somalang Kec. Pakong Kab. Pamekasan selanjuntya saksi membenarkan bahwa proyek pengaspalan tersebut adalah proyek yang menggunakan anggaran dana desa somalang Kec. Pakong yang mana proyeknya tersebut harus selesai tanggal 31 Desember 2023 selanjutnya terdakwa menyatakan ingin bertemu dengan saksi namun saksi hanya meng iyakan saja pernyataan terdakwa tersebut dan beberapa hari kemudian terdakwa menelepon saksi tapi tidak pernah diangkat lagi kemudian pada hari rabu tanggal 31 januari 2024 sekitar pukur 08.00 Wib saksi ditelepon oleh saksi Edi Wahyudi yang mengabarkan kepada saksi Muhlis bahwa terdakwa very memiliki temuan terhadap proyek pengaspalan jalan yang berlokasi di Dsn. Assem Desa Somalang Kec. Pakong Kab. Pamekasan dan terdakwa memiliki barang bukti berupa Foto dan jika tidak direspon dari saksi Muhlis maka terdakwa angkat terkait dengan temuan tersebut (akan diberitakan) kemudian saksi Muhlis meminta nomor terdakwa dari saksi Edi wahyudi dan saksi Muhlis langsung menelepon terdakwa dimana dari pengakuan terdakwa  mengaku sedang berada di depan kantor Polres pamekasan karena ada giat lain selanjutnya sekitar pukul 09.30 Wib saksi muhlis menelepon terdakwa untuk kedua kalinya untuk menanyakan posisi terdakwa dan terdakwa mengaku berada dikawasan kota dan saksi muhlis pun memberitahu ke terdakwa bahwa saksi akan berangkat ke kota dan sesampainya di kota saksi muhlis mengadukan perbuatan terdakwa tersebut kepada tim buser Polres Pamekasan yakni saksi Afarisi selanjutnya setelah saksi Muhlis bersama dengan anggota Buser Polres Pamekasan Yakni saksi Alfarisi selanjutnya saksi Muhlis menelepon terdakwa untuk ketiga kalinya dan ketika itu langsung terlintas dalam pikiran saksi muhlis untuk merekam percakapan tersebut dimana percakapan tersebut saksi muhlis bertanya apa kemauan terdakwa dan mencoba mengkonfirmasi ke terdakwa terkait proyek mana yang terdakwa maksud dan terdakwa menjelaskan kepada saksi muhlis bahwa terdakwa sebenarnya tidak ingin membahas terkait proyek tersebut hanya saja terdakwa ingin meminta bagian uang dari proyek tersebut dimana hal tersebut dapat dibuktikan dalam rekaman yang saksi muhlis buat yang mana ada perkataan terdakwa yang mengatakan “ Dimmah bedeh kalakoan se bender?” kan dekyeh kak/” ( mana ada pekerjaan yang benar?kan begitu kak?” dan juga dalam percakapan tersebut juga ada perkataan terdakwa “ Deddih sengkok tak acaca’ah kalakoan ka been, jujur beih rek madure’en acaca ngampongngah” ( jadi saya tidak membahas pekerjaan dengan kamu, jujur saja ala Madura (terang terangan) selanjuntya saksi muhlis menelepon terdakwa untuk bertemuan di Di Cafe new kasmaran yang mana saksi muhlis sudah bersama dengan saksi Alfarisi anggota Buser Polres pamekasan kemudian terjadilah pertemuan antara saksi Muhlis dengan Terdakwa dengan diawasi oleh Petugas Polisi Polres Pamekasan yang berjaga dari jauh (meja lain) dimana waktu itu saya menyerahkan uang sebesar Rp. 4.000.000, (empat juta rupiah) dimana oleh terdakwa dikembalikan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)  selanjutnya terdakwa ditangkap beserta barang bukti  dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi guna diproses lebih lanjut.
  • Bahwa akibat kejadian tersebut saksi korban Muhlis mengalami  kerugian materiil sebesar kurang lebih Rp.3.000.000, (tigah juta rupiah) dan melaporkannya ke pihak berwajib.-------------------------------------------------------------------------------

 

----  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 Ayat 1 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

---- Bahwa ia Terdakwa Very Mulyono  pada hari rabu tanggal 31 Januari 2024  sekitar Pukul 11.00 Wib, atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat di Café New Kasmaran yang beralamat di Jln. Jokotole No. 179 Dsn. Serkeser Desa Buddagan Kec. Pademawu Kabupaten Pamekasan  atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pamekasan yang berwenang mengadili, Dengan Maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Berawal pada tanggal 4 desember 2023 terdakwa menelepon saksi korban Muhlis (Kepala Desa Somalang Kec. Pakong Kab. Pamekasan) dengan nomor Wa 08786322688 yang mana saat itu terdakwa memperkenalkan diri sebagai anggota Indo Pers kemudian saat itu terdakwa bertanya terkait dengan pengaspalan di jalan yang berloksai di Dsn. Assem Desa Somalang Kec. Pakong Kab. Pamekasan selanjuntya saksi membenarkan bahwa proyek pengaspalan tersebut adalah proyek yang menggunakan anggaran dana desa somalang Kec. Pakong yang mana proyeknya tersebut harus selesai tanggal 31 Desember 2023 selanjutnya terdakwa menyatakan ingin bertemu dengan saksi namun saksi hanya meng iyakan saja pernyataan terdakwa tersebut dan beberapa hari kemudian terdakwa menelepon saksi tapi tidak pernah diangkat lagi kemudian pada hari rabu tanggal 31 januari 2024 sekitar pukur 08.00 Wib saksi ditelepon oleh saksi Edi Wahyudi yang mengabarkan kepada saksi Muhlis bahwa terdakwa very memiliki temuan terhadap proyek pengaspalan jalan yang berlokasi di Dsn. Assem Desa Somalang Kec. Pakong Kab. Pamekasan dan terdakwa memiliki barang bukti berupa Foto dan jika tidak direspon dari saksi Muhlis maka terdakwa angkat terkait dengan temuan tersebut (akan diberitakan) kemudian saksi Muhlis meminta nomor terdakwa dari saksi Edi wahyudi dan saksi Muhlis langsung menelepon terdakwa dimana dari pengakuan terdakwa  mengaku sedang berada di depan kantor Polres pamekasan karena ada giat lain selanjutnya sekitar pukul 09.30 Wib saksi muhlis menelepon terdakwa untuk kedua kalinya untuk menanyakan posisi terdakwa dan terdakwa mengaku berada dikawasan kota dan saksi muhlis pun memberitahu ke terdakwa bahwa saksi akan berangkat ke kota dan sesampainya di kota saksi muhlis mengadukan perbuatan terdakwa tersebut kepada tim buser Polres Pamekasan yakni saksi Afarisi selanjutnya setelah saksi Muhlis bersama dengan anggota Buser Polres Pamekasan Yakni saksi Alfarisi selanjutnya saksi Muhlis menelepon terdakwa untuk ketiga kalinya dan ketika itu langsung terlintas dalam pikiran saksi muhlis untuk merekam percakapan tersebut dimana percakapan tersebut saksi muhlis bertanya apa kemauan terdakwa dan mencoba mengkonfirmasi ke terdakwa terkait proyek mana yang terdakwa maksud dan terdakwa menjelaskan kepada saksi muhlis bahwa terdakwa sebenarnya tidak ingin membahas terkait proyek tersebut hanya saja terdakwa ingin meminta bagian uang dari proyek tersebut dimana hal tersebut dapat dibuktikan dalam rekaman yang saksi muhlkis buat yang mana ada perkataan terdakwa yang mengatakan “ Dimmah bedeh kalakoan se bender?” kan dekyeh kak/” ( mana ada pekerjaan yang benar? kan begitu kak?” dan juga dalam percakapan tersebut juga ada perkataan terdakwa “ Deddih sengkok tak acaca’ah kalakoan ka been, jujur beih rek madure’en acaca ngampongngah” ( jadi saya tidak membahas pekerjaan dengan kamu, jujur saja ala Madura (terang terangan) selanjuntya saksi muhlis menelepon terdakwa untuk bertemuan di Di Cafe new kasmaran yang mana saksi muhlis sudah bersama dengan saksi Alfarisi anggota Buser Polres pamekasan kemudian terjadilah pertemuan antara saksi Muhlis dengan Terdakwa dengan diawasi oleh Petugas Polisi Polres Pamekasan yang berjaga dari jauh (meja lain) dimana waktu itu saya menyerahkan uang sebesar Rp. 4.000.000, (empat juta rupiah) dimana oleh terdakwa dikembalikan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)  selanjutnya terdakwa ditangkap beserta barang bukti  dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi guna diproses lebih lanjut.
  • Bahwa akibat kejadian tersebut saksi korban Muhlis mengalami  kerugian materiil sebesar kurang lebih Rp.3.000.000, (tigah juta rupiah) dan melaporkannya ke pihak berwajib.-------------------------------------------------------------------------------

 

----  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 369 Ayat 1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya