Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAMEKASAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
51/Pid.Sus/2024/PN Pmk AGUS SYAMSUL ARIFIN, SH IPUNG NORKHOLIS Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 51/Pid.Sus/2024/PN Pmk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-52/M.5.18/Enz.2/3/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AGUS SYAMSUL ARIFIN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IPUNG NORKHOLIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1LUKMAN HAKIM, S.H., DKKIPUNG NORKHOLIS
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

 

------- Bahwa ia terdakwa IPUNG NORKHOLIS bin ASMU’I, pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekira jam 12.30 wib, atau setidak-tidaknya pada bulan Januari Tahun 2024, bertempat didalam rumah Jl. Cokroatmojo Gg. VIII Kel. Parteker Kab. Pamekasan atau setidak tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pamekasan atau setidak tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pamekasan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I beratnya lebih dari 5 gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya terdakwa di telfon oleh saudara JONI untuk pergi ke Jakarta mengantarkan sabusabu, lalu terdakwa berangkat ke Jakarta untuk menemui saudara JONI di Jakarta,  sesampai terdakwa di Jakarta, kemudian saudara JONI menghubungi terdakwa untuk mengambil sabusabu  tersebut yang berada ditumpukan sampah, setelah terdakwa ambil ternyata sabusabu tersebut berada didalam tas slempang warna hitam, dan diatas tas tersebut terdapat uang sebesar Rp. 700.000,- (Tujuh Ratus Ribu Rupiah) untuk ongkos terdakwa dari Jakarta ke Surabaya, kemudian terdakwa pulang ke Surabaya setelah sampai terminal surabaya terdakwa di jemput oleh seseorang yang memesan sabu tersebut setelah itu terdakwa di ajak mutermuter yang mana sopirnya tidak tahu jalan pada saat perjalanan terdakwa mau pulang, namun oleh pemesan sabu tersebut di ajak ke rumahnya di Pamekasan Madura yang nantinya akan di antarkan pulang dan terdakwa diberi sabu gratis oleh pemesan tersebut. Satelah terdakwa masuk ke dalam Jl. Cokroatmojo Gg VIII Kel. Parteker Kec. Pamekasan , kemudian saksi SURYANA AGUNG K, S.H dengan saksi MOH NORHOLIS, S.H menghampiri terdakwa dan lansung melakukan penangkapan disertai penggeledahan sehingga ditemukan 6 (enam) poket plastic bening didalamnya berisi serbuk Kristal wana putih berupa narkoba golongan I jenis sabu dengan berat kotor ditimbang dengan plastik ± 102,66 gram berlogo “A” , ± 102,48 gram berlogo “B” , ± 102,15 gram berlogo “C”, ± 101,76 gram berlogo “D”, ± 89,25 gram berlogo “E”, ± 0,58 gram berlogo “F”

 yang berada di dalam tas slempang warna hitam yang pada saat itu berada di lantai depan terdakwa, dengan kejadian tersebut terdakwa dan barang bukti di bawa ke penyedik satresnarkoba Polres Pamekasan untuk penyedikan lebih lanjut.

  • Bahwa terdakwa mengakui baik yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I beratnya lebih dari 5 gram tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwajib.
        1. Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 00474/NNF/2024, tanggal 06 Desember 2023 dibuat ditandatangani oleh Defa Jaumil, S.IK, Komisaris Polisi Nrp. 86121787, Titin Ernawati, S.Farm.Apt. pangkat Pembina  Nip. 19810522 201101 2002 dan Rendy Dwi Marta Cahya, ST pangkat Ajun Komisaris Polisi Satu Nip. 91040336yang diketahui oleh WAKA KALABFOR POLDA JATIM IMAM MUKTI S.Si, Apt.,M.Si Ajun Komisaris Besar Polisi Nrp. 74090815, bahwa barang bukti nomor :
  • 01245/2024/NNF.  : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat Netto ± 99,780 gram.
  • 01246/2024/NNF.  : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat Netto ± 99,480 gram.
  • 01247/2024/NNF.  : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat Netto ± 99,850 gram.
  • 01248/2024/NNF.  : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat Netto ± 99,850 gram.
  • 01249/2024/NNF.  : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat Netto ± 88,170 gram.
  • 01250/2024/NNF.  : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat Netto ± 0,474 gram.

Barang bukti  tersebut diatas milik terdakwa IPUNG NORKHOLIS bin ASMU’I.

Kesimpulan :

Bahwa barang bukti nomor :

01245/2024/NNF.- s.d. 01250/2024/NNF.-    : seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina,Terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------

 

ATAU

KEDUA

------- Bahwa ia terdakwa IPUNG NORKHOLIS bin ASMU’I,pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekira jam 12.30 wib, atau setidak-tidaknya pada bulan Januari Tahun 2024, bertempat didalam rumah Jl. Cokroatmojo Gg. VIII Kel. Parteker Kab. Pamekasanatau setidak tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pamekasan atau setidak tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pamekasan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya lebih dari 5 (lima) gram., perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :------

  • Berawal sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya saksi SURYANA AGUNG K, S.H dengan saksi MOH NORHOLIS, S.H mendapatkan informasi dari masyarakat di sekitar rumah Jl. Cokroatmojo Gg VIII Kel. Parteker Kec. Pamekasan dijadikan transaksi narkotika gol I, setelah menerima laporan tersebut saksi SURYANA AGUNG K, S.H dengan saksi MOH NORHOLIS, S.H melakukan penyelidikan di sekitar lokasi tesebut dan terdakwa masuk ke dalam Jl. Cokroatmojo Gg VIII Kel. Parteker Kec. Pamekasan , kemudian saksi SURYANA AGUNG K, S.H dengan saksi MOH NORHOLIS, S.H menghampiri terdakwa dan lansung melakukan penangkapan disertai penggeledahan sehingga ditemukan 6 (enam) poket plastic bening didalamnya berisi serbuk Kristal wana putih berupa narkoba golongan I jenis sabu dengan berat kotor ditimbang dengan plastik ± 102,66 gram berlogo “A” , ± 102,48 gram berlogo “B” , ± 102,15 gram berlogo “C”, ± 101,76 gram berlogo “D”, ± 89,25 gram berlogo “E”, ± 0,58 gram berlogo “F” yang berada di dalam tas slempang warna hitam yang pada saat itu berada di lantai depan terdakwa, dengan kejadian tersebut terdakwa dan barang bukti di bawa ke penyedik satresnarkoba Polres Pamekasan untuk penyedikan lebih lanjut
  • Bahwa terdakwa mengakui baik  memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwajib.
        1. Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 00474/NNF/2024, tanggal 06 Desember 2023 dibuat ditandatangani oleh Defa Jaumil, S.IK, Komisaris Polisi Nrp. 86121787, Titin Ernawati, S.Farm.Apt. pangkat Pembina  Nip. 19810522 201101 2002 dan Rendy Dwi Marta Cahya, ST pangkat Ajun Komisaris Polisi Satu Nip. 91040336yang diketahui oleh WAKA KALABFOR POLDA JATIM IMAM MUKTI S.Si, Apt.,M.Si Ajun Komisaris Besar Polisi Nrp. 74090815, bahwa barang bukti nomor :
  • 01245/2024/NNF.  : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat Netto ± 99,780 gram.
  • 01246/2024/NNF.  : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat Netto ± 99,480 gram.
  • 01247/2024/NNF.  : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat Netto ± 99,850 gram.
  • 01248/2024/NNF.  : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat Netto ± 99,850 gram.
  • 01249/2024/NNF.  : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat Netto ± 88,170 gram.
  • 01250/2024/NNF.  : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat Netto ± 0,474 gram.

Barang bukti  tersebut diatas milik terdakwa IPUNG NORKHOLIS bin ASMU’I.

Kesimpulan :

Bahwa barang bukti nomor :

01245/2024/NNF.- s.d. 01250/2024/NNF.-    : seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina,Terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat  2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------

Pihak Dipublikasikan Ya