Dakwaan |
Pada hari Kamis tanggal 27 Juli 2023, sekira pukul 10.00 wib telah terjadi penganiayaan ringan terhadap korban JUFRIYADI, alamat Dsn. Pananggun Timur Ds. Kramat Kec. Tlanakan Kab. Pamekasan yang dilakukan oleh HOSNAN, , alamat Dsn. Pananggun Timur Ds. Kramat Kec. Tlanakan Kab. Pamekasan adapun kronologis kejadiannya tersebut dimana awal mulanya pada saat korban ( JUFRIYADI) sedang duduk di teras rumah pamannya yang bernama SUNARTO, tidak lama kemudian datang saudara HOSNAN sambil marah-marah kepada korban dikarenakan korban (JUFRIYADI) sebelumnya telah melakukan pemukulan terhadap istrinya (HAYATI) dengan menggunakan kayu bambu, tiba-tiba HOSNAN langsung memegang krah baju yang dipakai oleh korban dan menariknya hingga tangannya HOSNAN mengenai mulut korban dan juga baju yang dipakai oleh korban pada waktu itu mengalami robek. mendengar kejadian tersebut kemudian datang paman korban yang bernama SUNARTO dan melerainya dan setelah dilerai HOSNAN pulang kerumahnya. atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tlanakan pada tanggal 23 Agustus 2023.------------------------------------------------- |