Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAMEKASAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
68/Pid.Sus/2024/PN Pmk Agus Kurnia Sandy, S.H. JIVAN ACHMAD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 68/Pid.Sus/2024/PN Pmk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-71/M.5.18/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Agus Kurnia Sandy, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JIVAN ACHMAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1A. TAJUL ARIFIN, SHI. MHIJIVAN ACHMAD
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------Bahwa Terdakwa JIVAN ACHMAD pada hari Sabtu tanggal 02 Desember 2023 sekira pukul 10.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Toko Parfum Malika Jl. Amin Jakfar yang beralamat Kelurahan Gladak Anyar Kec. Pamekasan Kab. Pamekasan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk di dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Pamekasan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas ketika saksi FRENDY IRAWAN dan saksi DENY PRAYITNO (yang merupakan anggota Kepolisian Polres Pamekasan) mendapatkan informasi terkait dengan adanya paket mencurigakan yang dikirim ke wilayah Kab. Pamekasan atas nama AHMED No. HP. 083892598280 alamat Jl. KH. Amin Jakfar Kelurahan Gladak Anyar Pamekasan. Selanjutnya saksi FRENDY IRAWAN dan saksi DENY PRAYITNO melakukan upaya control delivery dengan mengecek paket yang dikirimkan melalui jasa pengiriman J&T, setelah paket yang dimaksud ditemukan maka saksi AGUNG BUDI SANTOSO selaku kurir yang bekerja pada jasa pengiriman J&T diminta untuk mengantarkan paket tersebut sesuai dengan alamat tujuan yang tertera.   
  • Bahwa setibanya di alamat tujuan (toko Malika Parfum) saksi AGUNG BUDI SANTOSO langsung memberikan paket/barang tersebut dan diterima oleh karyawan toko yaitu saksi SAFILA, kemudian saksi AGUNG BUDI SANTOSO memfoto sebagai bukti bahwa paket/barang tersebut sudah diterima oleh penerima.
  • Bahwa setelah saksi SAFILA menerima paket tersebut kemudian datang saksi FRENDY IRAWAN dan saksi DENY PRAYITNO untuk mengecek paket tersebut sehingga diketahui berisi Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa ganja.
  • Bahwa setelah saksi AGUNG BUDI SANTOSO selesai mengantarkan paket tersebut, Terdakwa JIVAN ACHMAD menghubungi saksi AGUNG BUDI SANTOSO menanyakan terkait dengan paket tersebut sehingga dijawab oleh saksi AGUNG BUDI SANTOSO bahwa paketnya sudah tiba.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Timur No.Lab : 09670/NNF/2023 tanggal 13 Desember 2023 bahwa barang bukti yang diterima yaitu :
  • 1 (satu) kotak paket berisikan daun, batang, dan biji dengan berat/netto ± 1.872,574 (seribu delapan ratus tujuh puluh dua koma lima tujuh empat) gram;

Bahwa hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C didapatkan hasil positif Ganja.

  • Bahwa perbuatan Terdakwa tidak mempunyai ijin dari Menteri Kesehatan ataupun instansi/pihak yang berwenang dan tanpa dilengkapi dokumen yang sah untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------

 

-----------------------------------------------------------------ATAU----------------------------------------------------------------

 

KEDUA

 

------------ Bahwa Terdakwa JIVAN ACHMAD pada suatu waktu dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Toko Parfum milik Terdakwa yang beralamat di Kec. Palengaan Kab. Pamekasan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk di dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Pamekasan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas ketika saksi FATIH FAUZI datang ke toko parfum Terdakwa yang beralamat di Kec. Palengaan Kab. Pamekasan melihat Terdakwa sedang menghisap suatu lintingan seperti rokok dan ketika saksi FATIH FAUZI menegur Terdakwa, Terdakwa terkejut dan langsung membuang lintingan seperti rokok tersebut.
  • Selanjutnya pada saat saksi FATIH FAUZI terakhir bertemu dengan Terdakwa JIVAN ACHMAD yaitu pada hari Jum’at tanggal 01 Desember 2023 sekira pukul 22.00 Wib di Café SELON Jl. Segara Kelurahan Jungcangcang Pamekasan, Terdakwa bersikap seperti orang bingung dan berbicara ngalor ngidur dan pada saat itu Terdakwa JIVAN ACHMAD mengaku kepada saksi FATIH FAUZI bahwa Terdakwa JIVAN ACHMAD mengkonsumsi Narkotika jenis ganja.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba RSUD Dr. H. Slamet Martodirdjo Nomor : 546939/lab.RSUD/XII/2023 tanggal 12 Desember 2023 dengan hasil tes dalam urine an. JIVAN ACHMAD dengan hasil positif Mariyuana.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa menggunakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja, tidak mempunyai ijin dari Menteri Kesehatan ataupun instansi/pihak yang berwenang dan tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------

 

-----------------------------------------------------------------ATAU----------------------------------------------------------------

 

KETIGA

 

------------ Bahwa Terdakwa JIVAN ACHMAD pada hari Sabtu tanggal 02 Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Toko Parfum Malika Jl. Amin Jakfar yang beralamat Kelurahan Gladak Anyar Kec. Pamekasan Kab. Pamekasan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk di dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Pamekasan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana Narkotika, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas Terdakwa JIVAN ACHMAD menerima foto tangkap layar (screenshot) resi pengiriman paket yang sudah diterima di Toko Malika Parfum dari sdr. ZUL yang beralamat di Medan yang dikirimkan melalui aplikasi Facebook.
  • Bahwa setelah saksi SAFILA yang merupakan pegawai di Toko Parfum Malika menerima paket dari kurir J&T yang benama saksi AGUNG BUDI SANTOSO tersebut kemudian datang saksi FRENDY IRAWAN dan saksi DENY PRAYITNO untuk mengecek paket tersebut sehingga diketahui berisi Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa ganja.
  • Bahwa setelah saksi AGUNG BUDI SANTOSO selesai mengantarkan paket tersebut, Terdakwa JIVAN ACHMAD menghubungi saksi AGUNG BUDI SANTOSO menanyakan terkait dengan paket tersebut sehingga dijawab oleh saksi AGUNG BUDI SANTOSO bahwa paketnya sudah tiba.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Timur No.Lab : 09670/NNF/2023 tanggal 13 Desember 2023 bahwa barang bukti yang diterima yaitu :
  • 1 (satu) kotak paket berisikan daun, batang, dan biji dengan berat/netto ± 1.872,574 (seribu delapan ratus tujuh puluh dua koma lima tujuh empat) gram;

Bahwa hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C didapatkan hasil positif Ganja.

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya