Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAMEKASAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2024/PN Pmk PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 1.AIZUR ROFIKI
2.DIAH AYU N N
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2024/PN Pmk
Tanggal Surat Senin, 13 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1AIZUR ROFIKI
2DIAH AYU N N
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 182.174.733,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 182.174.733, (Seratus Delapan Puluh Dua Juta Seratus Tujuh Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Tiga Rupiah) ditambah bunga sebesar 25.982.876, (Dua Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh Enam Rupiah), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan dan telah memiliki ketetapan hukum tetap. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga ) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan yang dijaminkan oleh Tergugat III berupa tanah seluas 90 m2 yang terletak di Kelurahan Gladakanyar Kec Pamekasan Kabupaten Pamekasan, sebagaimana yang tercantum dalam Sertifikat Hak Milik No. 2348 an Aizur Rofiki selaku Penjamin (Tergugat I) dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak