Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAMEKASAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G/2023/PN Pmk 1.Wadidah
2.FARIDA
3.MOHAMMAD ARIFIN
4.YUDHIEKA ARDIANUGRAHA
5.ERMITA PRAVITA DEWI
MATTASAN Alias P ZIKKI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 19/Pdt.G/2023/PN Pmk
Tanggal Surat Jumat, 24 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Wadidah
2FARIDA
3MOHAMMAD ARIFIN
4YUDHIEKA ARDIANUGRAHA
5ERMITA PRAVITA DEWI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AHMAD MUKHLISIN, S.H, M.H DKKWadidah
2AHMAD MUKHLISIN, S.H, M.H DKKFARIDA
3AHMAD MUKHLISIN, S.H, M.H DKKMOHAMMAD ARIFIN
4AHMAD MUKHLISIN, S.H, M.H DKKYUDHIEKA ARDIANUGRAHA
5AHMAD MUKHLISIN, S.H, M.H DKKERMITA PRAVITA DEWI
Tergugat
NoNama
1MATTASAN Alias P ZIKKI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;

 

  1. Menyatakan bahwa  tanah sebagaimana berdasarkan Salinan buku letter C Desa Duko Timur, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan atas nama Doelsalit b. P. Doelsaleh, Kohir No. 173, Persil 67, klas I.D seluas 260 M2 (dua ratus enam puluh meter persegi) dengan batas-batas:

Sebelah Utara   : Jalan Kampung.

Sebelah Timur   : tanah milik B. Maleha Maryam.

Sebelah Selatan : tanah B. Maleha Maryam, tanah P. Mattasan Marnoto dan

                         Tanah Rasikah P. Didik.

Sebelah Barat    : Jalan Raya.

Adalah sah Hak Milik dari Para Penggugat;

 

  1. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan cara menguasai tanpa hak atas tanah Objek Sengketa dengan membuat bangunan rumah berukuran kurang lebih 5 m x 7 M = 35 M serta meletakkan barang-barang rongsokan dan buat ternak ayam yang batas-batas tanahnya sebagai berikut:

Sebelah  Utara  : sebagian tanah Para Penggugat.

Sebelah Timur   : tanah milik B. Maleha Maryam.

Sebelah Selatan : tanah P. Mattasan dan tanah Marnoto.

Sebelah Barat    : sebagaian tanah Para Penggugat.

yang merupakan sebagian dari tanah milik Para Penggugat berdasarkan Salinan buku letter C Desa Duko Timur, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan atas nama Doelsalit b. P. Doelsaleh, Kohir No. 173, Persil 67, klas I.D seluas 260 M2 (dua ratus enam puluh meter persegi);

 

  1. Menghukum Tergugat  atau terhadap siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya, untuk segera menyerahkan tanah objek sengketa tersebut diatas kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong dan baik tanpa syarat apapun serta bilamana perlu dengan bantuan aparat penegak hukum;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi secara materiil maupun immaterial  kepada Para Penggugat sebesar Rp. 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah);

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari sejak putusan ini telah berkekuatan hukum tetap;

 

  1. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu ( Uitvoerbaar Bij  Voorraad ) walaupun ada verzet, Banding atau Kasasi dari Tergugat  atau pihak ketiga lainnya;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas tanah objek sengketa yang dimohonkan
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;

 

A t a u ;

Apabila Pengadilan Negeri Pamekasan atau Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat  lain, mohon putusan yang seadil-adilnya          (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak