Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 24 Apr. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
4/Pdt.G/2024/PN Pmk |
Tanggal Surat |
Senin, 22 Apr. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | A.Tajul Arifin, SH.I.,M.H.I., Dkk | Hodali |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | kepala Desa Pandan Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | H.MOHAMMAD SIDDIK, SH.MH., dKK. | kepala Desa Pandan Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Pamekasan Berwenang Memeriksa dan mengadili Perkara aquo;
- Menyatakan Perbuatan TERGUGAT yang dengan sengaja menghalangi Penggugat untuk tidak mengelola Tanah Kas Desa Pandan dengan dalih adanya laporan kepolisian nomor LP/B/450/XII/2023/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR tanggal 3 Desember 2023 dan perbuatan tersebut telah merugikan Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Sah dan Mengikat Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Tanah Kas Desa yang dibuat dan ditandatangani oleh PENGGUGAT dengan SUBAIRI (Kepala Desa Periode Tahun 2015-2021) tertanggal 28 januari 2019;
- Menghukum TERGUGAT untuk tidak menghalangi PENGGUGAT untuk mengelola Tanah kas desa sebagaimana dalam perjanjian Kerjasama Pengelolaan Tanah Kas Desa Pandan dengan Persil 101 Kohir 369 dan Persil 102 Kohir 369 dengan total luas 58.923 m2;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (serta merta), meskipun ada perlawanan, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya;
- Menghukum TERGUGAT Untuk membayar Uang Paksa (Dwangsoom) sebesar Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap bulannya, apabila TERGUGAT tidak tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada TERGUGAT;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |