Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
62/Pid.Sus/2024/PN Pmk | SULIANINGSIH, SH | HUSNOL HOTIM | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 01 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 62/Pid.Sus/2024/PN Pmk | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 01 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-63/M.5.18/Enz.2/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU
Bahwa ia terdakwa HUSNOL HOTIM pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekitar pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya di suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di pinggir Jalan Raya Desa Teja Timur Kec. Kota kab. Pamekasan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pamekasan, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman berupa 1 (Satu) plastik klip kecil berisi sabu-sabu dengan berat ± 0,25 gram, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Berawal pada kamis tanggal 01 Februari 2024 saksi AIPDA AKH. HAFIFI,SH bersama saksi AIPDA DENY PRAYITNO mendengar informasi dari masyarakat bahwa dipinggir jalan Raya desa Teja Timur Kec. Pamekasan Kab. Pamekasan sering dilakukan transaksi Narkotika jenis sabu sabu, dengan adanya hal tersebut kemudian pada hari itu juga sekitar pukul 24.25 Wib para saksi melakukan penyelidikan dengan Patroli dan pengintaian di daerah tersebut, beberapa menit kemudian para saksi melihat ada orang yang ciri-cirinya sebagaimana orang yang para saksi curigai berada dipinggir jalan kelihatan kebingungan kemudian oleh para saksi diintrogasi dan penggeledahan, lalu terdakwa HUSNOL HOTIM membuang 1 (satu) poket plastik klip kecil sabu-sabu tepatnya di bawa terdakwa, melihat kejadian tersebut kemudian para saksi membawa terdakwa dan barang bukti ke Mapolres Pamekasan untuk pemeriksaan lebih lanjut, dalam pemeriksaan di Satres Narkoba, terdakwa menerangkan pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekitar pukul 22.30 Wib terdakwa bertemu dengan temannya yang bernama YADI (DPO) di stasiun jln Trunojoyo desa Patemon Kab. Pamekasan lalu terdakwa dan YADI (DPO) sumbangan uang masing-masing sejumlah Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) setelah itu terdakwa HUSNOL HOTIM bersama YADI (DPO) berangkat menuju rumah MARSATON (DPO) di desa Proppo Kab.Pamekasan untuk membeli satu poket sabu sabu seharga Rp 200.000,00 (Dua ratus ribu rupiah), selain itu terdakwa dan YADI (dpo) juga menggunakan sabu-sabu di rumah MARSATON (DPO) setelah menggunakan sabu-sabu kemudian terdakwa HUSNOL HOTIM bersama YADI (DPO) pulang namun sesampainya di Jalan Teja Timur pukul 24.30 Wib terdakwa HUSNOL HOTIM ditangkap oleh saksi AIPDA AKH. HAFIFI,SH dan saksi AIPDA DENY PRAYITNO. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan di Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 01135 /NNF/2024 disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor : 05202/2024/NNF seperti tersebut dalam angka romawi (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
-------------------------------------------------- ATAU --------------------------------------------------------
KEDUA Bahwa ia terdakwa HUSNOL HOTIM pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekitar pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya di suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di pinggir Jalan Raya Desa Teja Timur Kec. Kota Kab. Pamekasan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri pamekasan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman berupa 1 (Satu) plastik klip kecil berisi sabu-sabu dengan berat ± 0,25 gram berupa 1 (Satu) plastik klip kecil berisi sabu-sabu dengan berat ± 0,25 gram, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Berawal pada kamis tanggal 01 Februari 2024 saksi AIPDA AKH. HAFIFI,SH bersama saksi AIPDA DENY PRAYITNO mendengar informasi dari masyarakat bahwa dipinggir jalan Raya desa Teja Timur Kec. Pamekasan Kab. Pamekasan sering dilakukan transaksi Narkotika jenis sabu sabu, dengan adanya hal tersebut kemudian pada hari itu juga sekitar pukul 24.25 Wib para saksi melakukan penyelidikan dengan Patroli dan pengintaian di daerah tersebut, beberapa menit kemudian para saksi melihat ada orang yang ciri-cirinya sebagaimana orang yang para saksi curigai berada dipinggir jalan kelihatan kebingungan kemudian oleh para saksi diintrogasi dan penggeledahan, lalu terdakwa HUSNOL HOTIM membuang 1 (satu) poket plastik klip kecil sabu-sabu tepatnya di bawa terdakwa, melihat kejadian tersebut kemudian para saksi membawa terdakwa dan barang bukti ke Mapolres Pamekasan untuk pemeriksaan lebih lanjut, dalam pemeriksaan di Satres Narkoba, terdakwa menerangkan pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekitar pukul 22.30 Wib terdakwa bertemu dengan temannya yang bernama YADI (DPO) di stasiun jln Trunojoyo desa Patemon Kab. Pamekasan lalu terdakwa dan YADI (DPO) sumbangan uang masing-masing sejumlah Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) setelah itu terdakwa HUSNOL HOTIM bersama YADI (DPO) berangkat menuju rumah MARSATON (DPO) di desa Proppo Kab.Pamekasan untuk membeli satu poket sabu sabu seharga Rp 200.000,00 (Dua ratus ribu rupiah), selain itu terdakwa dan YADI (dpo) juga menggunakan sabu-sabu di rumah MARSATON (DPO) setelah menggunakan sabu-sabu kemudian terdakwa HUSNOL HOTIM bersama YADI (DPO) pulang namun sesampainya di Jalan Teja Timur pukul 24.30 Wib terdakwa HUSNOL HOTIM ditangkap oleh saksi AIPDA AKH. HAFIFI,SH dan saksi AIPDA DENY PRAYITNO. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan di Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 01135 /NNF/2024 disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor : 05202/2024/NNF seperti tersebut dalam angka romawi (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |