Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
66/Pid.B/2024/PN Pmk | SUSMIYATI, SH | NOR HAMIN BIN SABIR | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 66/Pid.B/2024/PN Pmk | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 02 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-70/M.5.18/Eoh.2/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa ia terdakwa NORHAMIN Bin SABIR pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari 2024, bertempat di dalam rumah di Dusun Maronggih Desa Terrak Kec. Tlanakan Kab. Pamekasan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pamekasan, Telah mengambil suatu barang berupa : 1 (satu) buah cincin emas kadar 16 karat ada mata cincin warna putih berat 1,47 gram dan 1 (satu) pasang giwang emas kadar 6 karat berat 1,60 gram yang sebagian atau seluruhnya milik saksi MURSIDEH atau setidak-tidaknya milik orang lain bukan miliknya terdakwa dengan maksud untuk di miliki secara melawan hukum yang di lakukan dengan jalan merusak. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika terdakwa melintasi rumah saksi MURSIDEH yang pada waktu itu tidak ada orangnya lalu terdakwa langsung masuk kedalam rumah saksi MURSIDEH, kemudian membuka grandel bawah lalu pintu tersebut oleh terdakwa di dorong sehingga bisa terbuka, selanjutnya terdakwa langsung masuk kedalam kamarnya saksi MURSIDEH kemudian terdakwa mencongkel pintu lemari sehingga pintu lemari tersebut rusak dan kemudian setelah lemari tersebut terbuka lalu tanpa seijin pemiliknya saksi MURSIDEH terdakwa mengambil 1 (satu) buah cincin emas kadarnya 16 karat warna putih berat 1,47 gram dan 1 (satu) pasang giwang emas kadar 6 karat berat 1,60 gram yang di simpan di toples di dalam lemari tersebut, selanjutnya setelah barang-barang tersebut berada dalam kekuasaannya lalu terdakwa pulang kerumahnya dengan maksudnya untuk di miliki dan akan di jual ke Toko emas di Desa Bandaran yang pada waktu itu oleh terdakwa cincin emas tersebut di jual seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan 1 (satu) pasang giwangnya oleh terdakwa di jual seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan hasil dari penjualan emas tersebut oleh terdakwa di pergunakan untuk keperluan sehari-hari. Akibat perbuatan terdakwa saksi MURSIDEH mengalami kerugian sekitar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam dengan pidana menurut Pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |