Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 10 Nov. 2020 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
14/Pdt.G/2020/PN Pmk |
Tanggal Surat |
Selasa, 10 Nov. 2020 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | DULPAGI | 2 | M A W I | 3 | SAJJADI |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | ACH. SUPYADI, SH., MH. | DULPAGI | 2 | ACH. SUPYADI, SH., MH. | M A W I | 3 | ACH. SUPYADI, SH., MH. | SAJJADI | 4 | SYAMSURI, SH. | DULPAGI | 5 | SYAMSURI, SH. | M A W I | 6 | SYAMSURI, SH. | SAJJADI |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | HASBIYEH | 2 | MOH. ARIP | 3 | UMMI KULSUM | 4 | IMAMUDDIN | 5 | QURIN ANNADIFAN |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | SUBAGYO, SH.MH. | HASBIYEH | 2 | SUBAGYO, SH.MH. | MOH. ARIP | 3 | SUBAGYO, SH.MH. | UMMI KULSUM | 4 | SUBAGYO, SH.MH. | IMAMUDDIN | 5 | SUBAGYO, SH.MH. | QURIN ANNADIFAN | 6 | JA'FARUS SODIQ, SH. | HASBIYEH | 7 | JA'FARUS SODIQ, SH. | MOH. ARIP | 8 | JA'FARUS SODIQ, SH. | UMMI KULSUM | 9 | JA'FARUS SODIQ, SH. | IMAMUDDIN | 10 | JA'FARUS SODIQ, SH. | QURIN ANNADIFAN | 11 | MOH. BAROKAH, SH. | HASBIYEH | 12 | MOH. BAROKAH, SH. | MOH. ARIP | 13 | MOH. BAROKAH, SH. | UMMI KULSUM | 14 | MOH. BAROKAH, SH. | IMAMUDDIN | 15 | MOH. BAROKAH, SH. | QURIN ANNADIFAN |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
750.000.000,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah ahli waris dari RAHEM Buk RASMAT;
- Menyatakan sebidang tanah Darat tercatat dalam buku C desa No. 389, persil 35, kelas II/D, luas ± 860 da (±8.600 M2), buku Krawangan Doewakrongkang No. 33, persil 35, kelas II/D, luas ± 860 da (±8.600 M2) terletak di Dusun Galisan Desa Rombuh Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan dengan batas – batas :
- Sebelah Utara : Jalan Raya
- Sebelah Timur : Jalan Desa
- Sebelah Selatan : Tanah/rumah Saleh
- Sebelah Barat : Tanah Saliya/Sunami
- Yang disebut sebagai objek sengketa adalah milik RAHEM Buk RASMAT;
- Menyatakan segala peralihan/perubahan hak yang tercatat buku C desa No. 389, persil 35, kelas II/D, luas ± 860 da (±8.600 M2), buku Krawangan Doewakrongkang No. 33, persil 35, kelas II/D, luas ± 860 da (±8.600 M2) atas nama RAHEM Buk RASMAT terletak di Dusun Galisan Desa Rombuh Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan adalah tidak sah dan tidak mengikat;
- Menyatakan penguasaan dan penempatan sebagian objek sengketa oleh Para Tergugat adalah tidak sah dan melawan hukum;
- Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang menyatakan berhak atas objek sengketa guna mengosongkan dan selanjutnya menyerahkan objek sengketa tersebut kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong dan bebas dari segala ikatan jaminan, bilamana perlu dengan bantuan Alat Negara;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas objek sengketa yang diletakkan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Pamekasantersebut;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi yang dialami oleh Para Penggugat yaitu sebesar Rp. 750.000.000,- (tuju ratus lima puluh juta rupiah)
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoorbarbijvoorad), walaupun ada upaya hukum banding, kasasi;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
DAN ATAU :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |