Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mengikat demi hukum perjanjian hutang-piutang antara Penggugat dan Tergugat;
- Menetapkan bahwa Tergugat melakukan perbuatan ciderajanji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibanya sesuai perjanjian;
- Menetapkan Hutang Pokok Tergugat sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
- Menetapkan Hutang Bunga Tergugat sebesar Rp.7.000.000,- (tujuhjuta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar hutang pokok dan bunga secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah). dan apabila Tergugat tidak membayar hutang pokok dan bunga, maka terhadap jaminan berupa sertifikat Tanah Hak Milik No 52 seluas 740 M2 An. Haji Yono akan di jual dengan perantara Pengadilan Negeri Pamekasan untuk pelunasan hutang Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap minggunya sejak dikeluarkannya putusan atas Gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|