Dakwaan |
KESATU
Bahwa ia terdakwa ISHAQ MAULANA, pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekitar pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya di suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di jalan Pasar Pakong Kec. Pakong Kab. Pamekasan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pamekasan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman, berupa sabu-sabu dengan berat kotor ± 0,16 gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Awalnya saksi DWIYONO A.ASHOLIKIN, SH dan saksi ADI HAMZAH keduanya petugas dari Polres Pamekasan mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Pakong Kec. Pakong Kab. Pamekasan akan ada transaksi Narkotika, kemudian dengan bekal surat perintah penyidikan nomor : SPP/16/I/HUK/6.6/2024/Satresnarkoba tertanggal 09 Januari 2024 para saksi beserta tim sebagaimana tersebut diatas melakukan penyelidikan dan melihat seseorang yang mereka curigai setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket plastik yang didalamnya berisikan serbuk kristal warna putih yang di duga Narkotika Golongan I jenis sabu yang di bungkus rokok merk OE Bold berada di tanah di bawah terdakwa yang diakui milik terdakwa, oleh karena itu kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke polres Pamekasan untuk dilakukan pemeriksaan.
- Dalam pemeriksaan terdakwa menerangkan bahwa terdakwa mendapatkan sabu sabu membeli dari AM, (DPO) umur 35 tahun Alamat Desa Bujur Kec. Waru Kab. Pamekasan pada hari selasa tanggal 09 Januari 2024 sekitar pukul 21.30 Wib bersama DAYAT (DPO) seharga Rp. 300.000,- ( tiga ratus ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa juga menerangkan sebelumnya pada bulan Nopember 2023 pernah membeli 1 (satu) poket sabu sabu seharga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan di Laboratoris Kriminalistik di Surabaya No-Lab :00476 /NNF/2024 tanggal 18 Januari 2024, disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor :01253/2024/NNF adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------ ATAU ---------------------------------------------
KEDUA
Bahwa ia terdakwa ISHAQ MAULANA, pada hari selasa tanggal 09 Januari 2024 sekitar pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya di suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di jalan Pasar Pakong Kec. Pakong Kab. Pamekasan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pamekasan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, berupa sabu-sabu dengan berat kotor ± 0,16 gram ,perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Awalnya saksi DWIYONO A.ASHOLIKIN, SH dan saksi ADI HAMZAH keduanya petugas dari Polres Pamekasan mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Pakong Kec. Pakong Kab.Pamekasan akan ada transaksi Narkotika, kemudian dengan bekal surat perintah penyidikan nomor : SPP/16/I/HUK/6.6/2024/Satresnarkoba tertanggal 09 Januari 2024 para saksi beserta tim sebagaimana tersebut diatas melakukan penyelidikan dan melihat seseorang yang mereka curigai setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket plastik yang didalamnya berisikan serbuk kristal warna putih yang di duga Narkotika Golongan I jenis sabu yang di bungkus rokok merk OE Bold berada di tanah di bawah terdakwa yang diakui milik terdakwa, oleh karena itu kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke polres Pamekasan untuk dilakukan pemeriksaan
- Dalam pemeriksaan terdakwa menerangkan bahwa terdakwa mendapatkan sabu sabu membeli dari AM, (DPO) umur 35 tahun Alamat Desa Bujur Kec. Waru Kab. Pamekasan pada hari selasa tanggal 09 Januari 2024 sekitar pukul 21.30 Wib bersama DAYAT (DPO) seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa juga menerangkan sebelumnya pada bulan Nopember 2023 pernah membeli satu poket sabu sabu seharga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan di Laboratoris Kriminalistik di Surabaya No-Lab :00476 /NNF/2024 tanggal 18 Januari 2024, disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor :01253/2024/NNF adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |