Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAMEKASAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2024/PN Pmk 1.RIYADI
2.ZAINAL ABIDIN
KEPOLISIAN RESOR PAMEKASAN, DKK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2024/PN Pmk
Tanggal Surat Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1RIYADI
2ZAINAL ABIDIN
Termohon
NoNama
1KEPOLISIAN RESOR PAMEKASAN, DKK
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan mengabulkan Permohan Praperadilan yang dimohonkan PARA PEMOHON (Tersangka RIYADI dan Tersangka ZAINAL ABIDIN) untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan/Menetapkan TERMOHON dan Turut TERMOHON tidak berwenang dan TIDAK SAH dalam melakukan Penangkapan atas diri PEMOHON (Tersangka RIYADI)  sebagaimana dari Surat Perintah Penangkapan Nomor: SPRIN - KAP/ 75/ XI/ HUK.6.6./ 2023/ Satresnarkoba tanggal 6 November 2023 serta tidak berwenang dan TIDAK SAH dalam melakukan Penangkapan atas diri PEMOHON (Tersangka ZAINAL ABIDIN)  sebagaimana dari Surat Perintah Penangkapan Nomor: SPRIN - KAP/ 77/ XI/ HUK.6.6./ 2023/ Satresnarkoba tanggal 6 November 2023 berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-A/ 54/ XI/ Res.4.3./ 2023/ NKB/ SPKT/ Res PMK/ Polda Jatim tanggal 6 November 2023;
  3. Menyatakan/Menetapkan TERMOHON dan Turut TERMOHON tidak berwenang dan TIDAK SAH dalam melakukan Penahanan atas diri PEMOHON (Tersangka RIYADI) sebagaimana dari Surat Perintah Penahanan Nomor: SPRIN-HAN/74/XI/HUK.6.6./2023/Satresnarkoba tanggal 7 November 2023 serta tidak berwenang dan TIDAK SAH dalam melakukan Penahanan atas diri PEMOHON (Tersangka ZAINAL ABIDIN) sebagaimana dari Surat Perintah Penahanan Nomor: SPRIN-HAN/76/XI/HUK.6.6./2023/Satresnarkoba tanggal 7 November 2023 berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-A/ 54/ XI/ Res.4.3./ 2023/ NKB/ SPKT/ Res PMK/ Polda Jatim tanggal 6 November 2023;
  4. Menghukum TERMOHON dan Turut TERMOHON untuk membayar ganti kerugian baik secara materiil maupun immateriil kepada PEMOHON (Tersangka RIYADI) dengan jumlah sebesar Rp. 525.000.000,- (lima ratus dua puluh lima juta rupiah) dan membayar ganti kerugian baik secara materiil maupun immateriil kepada PEMOHON (Tersangka ZAINAL ABIDIN) dengan jumlah sebesar Rp. 525.000.000,- (lima ratus dua puluh lima juta rupiah) seketika pada saat putusan dibacakan;
  5. Memulihkan hak PARA PEMOHON (Tersangka RIYADI dan Tersangka ZAINAL ABIDIN) dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
Pihak Dipublikasikan Ya