Petitum Permohonan |
- Menyatakan mengabulkan Permohan Praperadilan yang dimohonkan PARA PEMOHON (Tersangka RIYADI dan Tersangka ZAINAL ABIDIN) untuk seluruhnya;
- Menyatakan/Menetapkan TERMOHON dan Turut TERMOHON tidak berwenang dan TIDAK SAH dalam melakukan Penangkapan atas diri PEMOHON (Tersangka RIYADI) sebagaimana dari Surat Perintah Penangkapan Nomor: SPRIN - KAP/ 75/ XI/ HUK.6.6./ 2023/ Satresnarkoba tanggal 6 November 2023 serta tidak berwenang dan TIDAK SAH dalam melakukan Penangkapan atas diri PEMOHON (Tersangka ZAINAL ABIDIN) sebagaimana dari Surat Perintah Penangkapan Nomor: SPRIN - KAP/ 77/ XI/ HUK.6.6./ 2023/ Satresnarkoba tanggal 6 November 2023 berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-A/ 54/ XI/ Res.4.3./ 2023/ NKB/ SPKT/ Res PMK/ Polda Jatim tanggal 6 November 2023;
- Menyatakan/Menetapkan TERMOHON dan Turut TERMOHON tidak berwenang dan TIDAK SAH dalam melakukan Penahanan atas diri PEMOHON (Tersangka RIYADI) sebagaimana dari Surat Perintah Penahanan Nomor: SPRIN-HAN/74/XI/HUK.6.6./2023/Satresnarkoba tanggal 7 November 2023 serta tidak berwenang dan TIDAK SAH dalam melakukan Penahanan atas diri PEMOHON (Tersangka ZAINAL ABIDIN) sebagaimana dari Surat Perintah Penahanan Nomor: SPRIN-HAN/76/XI/HUK.6.6./2023/Satresnarkoba tanggal 7 November 2023 berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-A/ 54/ XI/ Res.4.3./ 2023/ NKB/ SPKT/ Res PMK/ Polda Jatim tanggal 6 November 2023;
- Menghukum TERMOHON dan Turut TERMOHON untuk membayar ganti kerugian baik secara materiil maupun immateriil kepada PEMOHON (Tersangka RIYADI) dengan jumlah sebesar Rp. 525.000.000,- (lima ratus dua puluh lima juta rupiah) dan membayar ganti kerugian baik secara materiil maupun immateriil kepada PEMOHON (Tersangka ZAINAL ABIDIN) dengan jumlah sebesar Rp. 525.000.000,- (lima ratus dua puluh lima juta rupiah) seketika pada saat putusan dibacakan;
- Memulihkan hak PARA PEMOHON (Tersangka RIYADI dan Tersangka ZAINAL ABIDIN) dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
|