Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAMEKASAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2023/PN Pmk MUNTAHA bin H. ABDULLAH Kepala Kepolisian Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Resort Pamekasan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2023/PN Pmk
Tanggal Surat Rabu, 03 Mei 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1MUNTAHA bin H. ABDULLAH
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Resort Pamekasan
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan 2 (dua) obyek sengketa, yakni: (1).Surat Panggilan Nomor: SPG/34/IV/2023/Satlantas., yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Resor Pamekasan Satuan Lalu Lintas tertanggal 20 April 2023 tentang Panggilan Pemeriksaan sebagai TERSANGKAyang ditandatangani oleh Kanit Laka Sat Lantas Polres Pamekasan an. Kepala Satuan Lalu Lintas.; dan (2).Surat Perintah Penahanan Nomor: P/SPHAN/3/IV/2023/LL., yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Resor Pamekasan Satuan Lalu Lintas tertanggal 24 April 2023 tentang Surat Perintah Penahanan yang ditandatangani oleh Kasat Lantas Polres Pamekasan. Kedua-duanya TIDAK SAH dan TIDAK BERDASAR HUKUM;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri PEMOHON oleh TERMOHON;
  4. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk mengeluarkan PEMOHON dari Rumah Tahanan Negara Resor Pamekasan;
  5. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada PEMOHON;
  6. Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; dan
  7. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya