Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
54/Pid.Sus/2024/PN Pmk | Agus Kurnia Sandy, SH. | RIJAL KHALID AL MARABI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 54/Pid.Sus/2024/PN Pmk | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 25 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-57/M.5.18/Enz.2/3/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA ------------Bahwa Terdakwa RIJAL KHALID AL MARABI pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekira pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Dusun Ombul 2 Desa Bandaran Kec. Tlanakan Kab. Pamekasan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk di dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Pamekasan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C didapatkan hasil positif metamfetamina.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------
=======================================ATAU==================================
KEDUA ------------Bahwa Terdakwa RIJAL KHALID AL MARABI pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekira pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Dusun Ombul 2 Desa Bandaran Kec. Tlanakan Kab. Pamekasan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk di dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Pamekasan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau pemufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |