Petitum Permohonan |
Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Pamekasan Cq. Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut : 1. Menerima Permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap Pemohon berdasarkan Surat ketetapan Tersangka Nomor : SP-Tap/39/III/RES.1.24/2024/Satreskrim, tertanggal 22 Maret 2024, oleh Termohon adalah tidak sah menurut hukum; 3. Menyatakan tidak sah atas segala produk dalam tahapan penyidikan yang dilakukan dan dikeluarkan oleh Termohon yang berkaitan Laporan Polisi Nomor: LP/B/459/V11/2022/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 30 Agustus 2022; 4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan Laporan Polisi Nomor: LP/B/459/V11/2022/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 30 Agustus 2022; 5. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan/pemeriksaan terhadap Pemohon atas Laporan Polisi Nomor: LP/ B/459/ V11/2022/ SPKT/ POLRES PAMEKASAN/ POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 30 Agustus 2022; 6. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; 7. Menghukum Termohon Praperadilan untuk membayar biaya perkara menurut hukum, |