Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAMEKASAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2023/PN Pmk Nara Idwan Gunawan Abdul Aziz Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2023/PN Pmk
Tanggal Surat Selasa, 30 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nara Idwan Gunawan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Abdul Aziz
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Tombak Abdullah
2GADA RAHMATULLAH
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  2. Menyatakan sah menurut hukum dan memilik kekuatan hukum Akta Perjanjian yang dibuat dihadapan NOTARIS KRISTINGSIH SH NOTARIS/PPAT KABUPATEN PASURUAN Nomor 04 Tertanggal 14 Nopember 2018 dan surat Pernyataan yang dibuat dan ditandatangani TERGUGAT pada Tanggal 25 Juli 2020;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan ingkar janji/wanprestasi;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar sisa Utang Piutang sebesar Rp. 2.185.000.000,- (Dua Milyar Seratus Delapan Puluh Lima Juta Rupiah) tanpa dibebani Bunga;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas jaminan hutang berupa Sertifikat Hak milik Nomor 32 atas nama H. Abdul Azis luas 1.186 m2 yang terletak di Desa Karang Panasan Kecamatan Blega Kabupaten Bangkalan dengan Batas-batas sebagai Berikut:--------------
  1. Batas Utara          : Jalan Raya Sampang – Bangkalan----------------
  2. Batas Selatan       : Tanah Milik H. Abdul Azis--------------------------
  3. Batas Timur         : SPBU Blega--------------------------------------------
  4. Batas Barat          : Tanah Milik H. Abdul Azis--------------------------

------------------------------------------------------------------------------------------

  1. Menyatakan jaminan hutang tersebut dapat diajukan Permohonan lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), serta hasil Pernjualan lelang jaminan tersebut diserahkan kepada PENGGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT, serta kelebihan hasil penjualan Objek jaminan tersebut dikembalikan kepada TERGUGAT atau apabila terdapat kekurangan dari jumlah hutang dinyatakan telah dianggap selesai dan lunas;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  2. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (serta merta), meskipun ada perlawanan, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak