INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
72/Pid.B/2024/PN Pmk | AGUS SYAMSUL ARIFIN, SH | 1.ALI SAMLAN 2.HAMIYAH |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Mei 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 72/Pid.B/2024/PN Pmk | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 02 Mei 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-72/M.5.18/Eoh.2/05/2024 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | Bahwa ia terdakwa 1. ALI SAMLAN bersama-sama dengan terdakwa 2. HAMIYAH pada hari hari Kamis tanggal 22 Pebruari 2024 sekira jam 18.16 wib atau setidak – tidaknya disuatu waktu lain yang termasuk dalam bulan Pebruari 2024 bertempat Jl. Wahid Hasyim No 28 Desa Lawangan Daya Kec. Pademawu Kab. Pamekasan atau setidak – tidaknya disuatu tempat lain dalam daerah hokum Pengadilan Negeri Pamekasan, barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepuyaan orang lain, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perbuatan mana dilakukan oleh mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------
Perbuatan mereka terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat (1) ke 4 ,5 KUHP |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |