Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAMEKASAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
72/Pid.B/2024/PN Pmk AGUS SYAMSUL ARIFIN, SH 1.ALI SAMLAN
2.HAMIYAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 72/Pid.B/2024/PN Pmk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-72/M.5.18/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AGUS SYAMSUL ARIFIN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALI SAMLAN[Penahanan]
2HAMIYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa 1. ALI SAMLAN bersama-sama dengan terdakwa 2. HAMIYAH pada hari hari Kamis tanggal 22 Pebruari 2024 sekira jam 18.16 wib atau setidak – tidaknya disuatu waktu lain yang termasuk dalam bulan Pebruari 2024 bertempat Jl. Wahid Hasyim No 28 Desa Lawangan Daya Kec. Pademawu Kab. Pamekasan atau setidak – tidaknya disuatu tempat lain dalam daerah hokum Pengadilan Negeri Pamekasan, barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepuyaan orang lain, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perbuatan mana dilakukan oleh mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------

  • Bermula pada hari Kamis tanggal  22  februari 2024, sekira pukul 18.00 wib terdakwa 1. ALI SAMLAN bersama terdakwa 2. HAMIYAH berangkat dari rumahnya dan pada saat berada di Jl. Wahid Hasyim No 28  Desa Lawangan Daya Kec. Pademawu Kab. Pamekasan, terdakwa 1. ALI SAMLAN bersama terdakwa 2. HAMIYAH  melihat  1 (satu) unit sepeda motor Honda astrea, warna hitam, tahun 1994 sedang diparkir di halaman multimedia MAN 2 Pamekasan, dikarenakan tidak ada orang kemudian  terdakwa 1. ALI SAMLAN bersama terdakwa 2. HAMIYAH berhenti, lalu terdakwa Ali Samlan mendekati sepeda motor Honda astrea, warna hitam, tahun 1994 yang kedaaan terkunci stir, kemudian terdakwa 1. ALI SAMLAN merusak rumah kunci kotak sepeda motor tersebut dengan menggunakan alat berupa kunci T dengan memasukkan kunci T ke rumah kunci kontak sepeda motor memutarnya ke kanan secara paksa, kemudian terdakwa 1. ALI SAMLAN berhasil membuka kunci sepeda motor tersebut, lalu di serahkan kepada terdakwa 2. HAMIYAH, kemudian terdakwa 2. HAMIYAH membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda astrea, warna hitam, tahun 1994 noka : MH1NE00RRK013592, nosin : NEE1013496 yang telah berhasil diambil oleh terdakwa 1. ALI SAMLAN, sedangkan terdakwa 1. ALI SAMLAN mengendarai sepeda motor Scoopy menuju ke rumahnya di Dusun Dolang Ds. Ceguk Kec. Tlanakan Kab. Pamekasan.
  • Bahwa kemudian terdakwa 1.  ALI SAMLAN menggadaikan kepada saksi Seniman sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta emapt ratus ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa pada saat membawa  1 (satu) unit sepeda motor Honda astrea, warna hitam, tahun 1994 noka : MH1NE00RRK013592, nosin : NEE1013496 tidak pernah meminta ijin kepada saksi AGUS RIADI.
  • Bahwa Akibat perbuatan terdakwa 1.  ALI SAMLAN bersama-sama dengan terdakwa 2. HAMIYAH sehingga saksi AGUS RIADI mengalami kerugian  Rp. 4.000.000.- (Empat Juta Rupiah).

 

Perbuatan mereka terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal  363 ayat (1) ke 4 ,5 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya