Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II (Debitur sebagai Tergugat) adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan II (Debitur sebagai Tergugat) untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 59.787.366 (Lima Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Enam Rupiah ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 50.229.348 (Lima Puluh Juta Dua Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Delapan Rupiah) ditambah bunga sebesar Rp. 9.558.018 (Sembilan Juta Lima Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Delapan Belas Rupiah), selambat-lambatnya 7 (Tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I dan II (Debitur sebagai Tergugat) dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini yang diletakkan atas;
- ……………
- ……………
- ……………
- Meletakkan Sita Ekseskusi diatas aset milik Tergugat sebagai sumber pelaksanaan pembayaran hutang
- Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik TERGUGAT SHM No. 1731 an Enni Setiawati melalui lelang dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang TERGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|