Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAMEKASAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2023/PN Pmk SANINTEN alias SANINTEN B ROHANA alias SANINTEN P LASIYA 1.SAHONA
2.SAYUMA B. ATUN
Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2023/PN Pmk
Tanggal Surat Rabu, 07 Des. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SANINTEN alias SANINTEN B ROHANA alias SANINTEN P LASIYA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RIKZA TEGUH DWI MARZA, S.H.SANINTEN alias SANINTEN B ROHANA alias SANINTEN P LASIYA
Tergugat
NoNama
1SAHONA
2SAYUMA B. ATUN
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MOH HIDAYAT DkkSAHONA
2MOH HIDAYAT DkkSAYUMA B. ATUN
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PERTANAHAN NASIONAL / AGRARIA TATA RUANG KAB PAMEKASAN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah demi hukum atas sebidang tanah dengan luas 252 da/ 2520 M2 yang terletak di desa Bunder Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan adalah milik Penggugat;
  3. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Para Tergugat dan Turut Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad);
  4. Menyatakan tidak berkekuatan hukum atas penerbitan Sertifikat Hak Sertifikat Hak Milik nomor 410 atas nama Sahona (TERGUGAT I) dengan luas 247 M2 yang terletak di desa Bunder, kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, dengan batas-batas sebagai berikut:

Batas utara: Jalan Kampung/Saninten B Rohana

Batas selatan: Tanah Rohani

Batas barat: Rumah Moh sahri/Bu Mattarah

Batas Timur: Jalan Kampung/Sungai

Dan objek sengketa kedua Sertifikat Hak Milik nomor 412 atas nama Sayuma B. Atun (TERGUGAT II) dengan luas 188 M2 terletak di desa Bunder, kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, dengan batas-batas sebagai berikut :

Batas utara: Saluran air

Batas selatan: Jalan kampong/Tanah Sahona

Batas barat: Tanah dan Rumah Saninten B Rohana

Batas Timur: Sungai

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas sebidang tanah yang telah bersertifikat Hak Milik No.410 dengan luas 247 M2  dan 412 dengan luas 188 M2, tercatat atas nama Para Tergugat, yang terletak di desa Bunder Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan;
  2.      Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang menyatakan berhak dan menguasasi atas obyek sengketa guna mengosongkan dan selanjutnya menyerahkan objek sengketa tersebut pada Para Penggugat dalam keadaan kosong dan bebas dari segala ikatan jaminan, bilamana perlu dengan bantuan alat Negara ;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Materiil maupun immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 64.000.000,- (Enam Puluh Empat Juta Rupiah), yang harus dibayarkan oleh Tergugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
  5. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
  6. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
  7. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.

 

SUBSIDAIR :

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak