Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAMEKASAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
67/Pid.B/2024/PN Pmk SULIANINGSIH, SH MOHAMMAD ROZI KURNIAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 67/Pid.B/2024/PN Pmk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-65/M.5.18/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SULIANINGSIH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMMAD ROZI KURNIAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

Bahwa ia terdakwa MOHAMMAD ROZI KURNIAWAN, pada hari Rabu tanggal 08 Nopember 2023 atau setidak-tidaknya di suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di rumah saksi korban SUGIANTO Dusun. Trasak Desa. Trasak Kec. Larangan Kab. Pamekasan atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pamekasan, dengan maksud hendak menguntungkan siri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu baik dengan akal tipu muslihat maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong membujuk orang supaya memberikan suatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

    • Berawal pada hari Rabu tanggal 08 Nopember 2023 sekitar pukul 21.00 Wib terdakwa MOHAMMAD ROZI KURNIAWAN datang ke rumah saksi korban SUGIANTO di Dusun. Trasak Desa. Trasak Kec. Larangan Kab. Pamekasan berpura-pura menyewa 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna putih tahun 2016 Nomor Polisi M-1372-AQ selama 1 (satu) hari untuk keperluan mengantar orang ke surabaya dengan akad sewa perhari seharga Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya saksi korban SUGIANTO menyerahkan mobil tersebut kepada terdakwa kemudian mobil tersebut oleh terdakwa tidak untuk mengantar orang ke Surabaya tetapi dibawa mengantar orang ke Sumenep, kemudian pada tanggal 09 Nopember 2023 terdakwa dihubungi seseorang yang menagih hutang kepada terdakwa, karena terdakwa tidak punya uang maka timbul niat terdakwa untuk menggadaikan mobil rentalan tersebut, kemudian terdakwa meminta bantuan kepada saksi DEKY CAHYA untuk mencarikan orang yang bersedia menerima gadai lalu saksi DEKY CAHYA mempertemukan terdakwa dengan orang yang bernama TEGUH pekerjaan TNI dan kepada TEGUH (Anggota TNI) terdakwa minta untuk dicarikan orang yang bersedia menerima gadai mobil tersebut sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), kemudian TEGUH menghubungi saksi MASUDIANTO melalui telpon untuk mencarikan orang yang mau menerima gadai lalu saksi MASUDIANTO menghubungi kepala desa Meteng Kec. Omben Kab. Sampang untuk menggadaikan mobil tersebut sejumlah Rp. 22.500.000,- (Dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dalam kurun waktu 1 (satu) Minggu dan kades Menteng setuju untuk menerima gadai mobil tersebut setelah itu oleh Kades Meteng mobil tersebut di titipkan kepada saksi MASUDIANTO, kemudian tanggal 27 Januari 2024 sekitar pukul 14.00 Wib datang anggota Kepolisian Sektor Larangan ke rumah saksi MASUDIANTO untuk mengamankan mobil Daihatsu Xenia tersebut untuk bawa ke Polsek Larangan sebagai barang bukti.

 

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 378 KUHP.

 

 

 

------------------------------------------ ATAU ------------------------------------------------------

 

 

KEDUA

 

Bahwa ia terdakwa MOHAMMAD ROZI KURNIAWAN, pada hari Rabu tanggal 08 Nopember 2023 atau setidak-tidaknya di suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di rumah saksi korban SUGIANTO Dusun. Trasak Desa. Trasak Kec. Larangan Kab. Pamekasan atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pamekasan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain dan yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

    • Berawal pada hari Rabu tanggal 08 Nopember 2023 sekitar pukul 21.00 Wib terdakwa MOHAMMAD ROZI KURNIAWAN datang ke rumah saksi korban SUGIANTO di Dusun. Trasak Desa. Trasak Kec. Larangan Kab. Pamekasan berpura-pura menyewa 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna putih tahun 2016 Nomor Polisi M-1372-AQ selama 1 (satu) hari untuk keperluan mengantar orang ke surabaya dengan akad sewa perhari seharga Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya saksi korban SUGIANTO menyerahkan mobil tersebut kepada terdakwa kemudian mobil tersebut oleh terdakwa tidak untuk mengantar orang ke Surabaya tetapi dibawa mengantar orang ke Sumenep, kemudian pada tanggal 09 Nopember 2023 terdakwa dihubungi seseorang yang menagih hutang kepada terdakwa, karena terdakwa tidak punya uang maka timbul niat terdakwa untuk menggadaikan mobil rentalan tersebut, kemudian terdakwa meminta bantuan kepada saksi DEKY CAHYA untuk mencarikan orang yang bersedia menerima gadai lalu saksi DEKY CAHYA mempertemukan terdakwa dengan orang yang bernama TEGUH pekerjaan TNI dan kepada TEGUH (Anggota TNI) terdakwa minta untuk dicarikan orang yang bersedia menerima gadai mobil tersebut sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), kemudian TEGUH menghubungi saksi MASUDIANTO melalui telpon untuk mencarikan orang yang mau menerima gadai lalu saksi MASUDIANTO menghubungi kepala desa Meteng Kec. Omben Kab. Sampang untuk menggadaikan mobil tersebut sejumlah Rp. 22.500.000,- (Dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dalam kurun waktu 1 (satu) Minggu dan kades Menteng setuju untuk menerima gadai mobil tersebut setelah itu oleh Kades Meteng mobil tersebut di titipkan kepada saksi MASUDIANTO, kemudian tanggal 27 Januari 2024 sekitar pukul 14.00 Wib datang anggota Kepolisian Sektor Larangan ke rumah saksi MASUDIANTO untuk mengamankan mobil Daihatsu Xenia tersebut untuk bawa ke Polsek Larangan sebagai barang bukti.

 

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 372 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya