Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAMEKASAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
18/Pdt.P/2024/PN Pmk R. Dwi Agustin Fajariyah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 18/Pdt.P/2024/PN Pmk
Tanggal Surat Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1R. Dwi Agustin Fajariyah
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menyatakan sah secara hukum Pemohon R. DWI AGUSTIN FAJARIYAH selaku ibu kandung untuk mewakili Kepentingan Hukum anak-anak Pemohon, yang bernama:
  1. TEGAR FIRMANSYAH AKHMAD, Laki-laki, umur 16 Tahun;
  2. THATA RISKIYATUL JANNAH, Perempuan, umur 15 Tahun;
  3. ABDUL AZIS AL JABBAR, Laki-laki, umur 9 Tahun;
  4. TANIA PUTRI AZZAHRA, Perempuan, umur 7 Tahun;

sampai dengan anak dewasa atau cakap bertindak secara hukum;

  1. Memberi izin kepada pemohon untuk mewakili anak-anak pemohon dalam menjual harta peninggalan almarhum Akhmad Halili yakni berupa objek tanah dengan luas 70 m2 yang di atasnya berdiri bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 00346 atas nama Akhmad Halili, yang terletak di Desa Samatan kecamatan Proppo kabupaten Pamekasan;
  2. Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak