Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAMEKASAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
49/Pid.Sus/2024/PN Pmk AGUS SYAMSUL ARIFIN, SH SULIWANTO RAMADAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 49/Pid.Sus/2024/PN Pmk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-51/M.5.18/Enz.2/3/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AGUS SYAMSUL ARIFIN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SULIWANTO RAMADAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

------- Bahwa ia terdakwa SULIWANTO RAMADAN, pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekira jam 21.00 wib, atau setidak-tidaknya pada bulan Januari Tahun 2024,  bertempat di Dusun Tanjung Utara Desa Tanjung Kec. Pademawu Kab. Pamekasan atau setidak tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pamekasan atau setidak tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pamekasan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman “, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

        1. Bahwa  sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, saksi SAMSUL MA’ARIF dan saksi HADI PRAYITNO mendapatkan  informasi dari masyarakat bahwa di Desa Tanjung Kec. Pademawu Kab. Pamekasan akan terjadi transkasi norkotika, kemudian saksi SAMSUL MA’ARIF dan saksi HADI PRAYITNO beserta tim melakukan penyelidikan tempat lokasi tersebut dan saksi SAMSUL MA’ARIF dan saksi HADI PRAYITNO melihat terdakwa dan melakukan penangkapan dan penggeledahan sehingga ditemukan 3 (tiga) poket plastik yang didalamnya berisikan serbuk kristak warna putih yang diduga narkotika gol 1 jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang pada saat itu dipegang dengan tangan kanan terdakwa dan diakui milik terdakwa, .maka selanjutnya  terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pamekasan  guna pemeriksan lebih lanjut.
        2. Bahwa terdakwa mengakui baik  memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwajib.
        3. Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 00469/NNF/2024, tanggal 06 Desember 2023 dibuat ditandatangani oleh Defa Jaumil, S.IK, Komisaris Polisi Nrp. 86121787, Titin Ernawati, S.Farm.Apt. pangkat Pembina  Nip. 19810522 201101 2002 dan Rendy Dwi Marta Cahya, ST pangkat Ajun Komisaris Polisi Satu Nip. 91040336yang diketahui oleh WAKA KALABFOR POLDA JATIM IMAM MUKTI S.Si, Apt.,M.Si Ajun Komisaris Besar Polisi Nrp. 74090815, bahwa barang bukti nomor :
  • 01237/2024/NNF.  : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat Netto ± 0,056 gram.
  • 01238/2024/NNF.  : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat Netto ± 0,055 gram.
  • 01239/2024/NNF.  : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat Netto ± 0,043 gram.

Barang bukti  tersebut diatas milik terdakwa SULIWANTO RAMADAN.

Kesimpulan :

Bahwa barang bukti nomor :

012237/2024/NNF.- s.d. 012239/2024/NNF.-    : seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina,Terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1)  Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika . ----------

 

ATAU

KEDUA :

------- Bahwa ia terdakwa SULIWANTO RAMADAN, pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekira jam 12.30 wib, atau setidak-tidaknya pada bulan Januari Tahun 2024,  bertempat di Dusun Tanjung Utara Desa Tanjung Kec. Pademawu Kab. Pamekasanatau setidak tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pamekasan atau setidak tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pamekasan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------

        1. Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa pernah menggunakan atau mengkomsusi sabu-sabu dan terakhir terdakwa menggunakan pada hari selasa tanggal 02 Januari  2024 sekira jam 12.30 wib dengan menghabiskan 4 (Empat) kali sedotan.
        2. Bahwa  cara  mengkonsumsi  sabu tersebut dengan menggunakan botol plastik (bong) yang diisi air dan ditutupnya di pasang dua buah sedotan dan salah satu sedotan dipasang pipet kaca dan pipet kaca di masukki sabu-sabu kemudian dibakar dengan menggunakan korek api gas dan pada saat sabu-sabu keluar asap diisap melalui sedotan satunya.
        3. Bahwa terdakwa mengakui menyalahgunakan narkotika golongan I untuk diri sendiri tidak memiliki ijin dari pihak yang berwajib. 
        4. Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 00469/NNF/2024, tanggal 06 Desember 2023 dibuat ditandatangani oleh Defa Jaumil, S.IK, Komisaris Polisi Nrp. 86121787, Titin Ernawati, S.Farm.Apt. pangkat Pembina  Nip. 19810522 201101 2002 dan Rendy Dwi Marta Cahya, ST pangkat Ajun Komisaris Polisi Satu Nip. 91040336yang diketahui oleh WAKA KALABFOR POLDA JATIM IMAM MUKTI S.Si, Apt.,M.Si Ajun Komisaris Besar Polisi Nrp. 74090815, bahwa barang bukti nomor :
  • 01237/2024/NNF.  : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat Netto ± 0,056 gram.
  • 01238/2024/NNF.  : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat Netto ± 0,055 gram.
  • 01239/2024/NNF.  : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat Netto ± 0,043 gram.

Barang bukti  tersebut diatas milik terdakwa SULIWANTO RAMADAN.

Kesimpulan :

Bahwa barang bukti nomor :

012237/2024/NNF.- s.d. 012239/2024/NNF.-    : seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina,Terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

        1. Bahwa sesuai dengan Surat keterangan Hasil Pemeriksaan Narkobaatas nama SULIWANTO RAMADAN, dengan Nomor : 548883/Lab.RSUD/I/2024 tanggal 02 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh  Dr. Elvan Dwi Widyadi, Sp.PK,  pada RSUD Dr.H. SLAMET MARTODIRDJO yaitu :  dengan  pemeriksaan :
  • Methamphetamine : Positif
  • Ampethamine : Positif
  • Mariyuana : Negatif

Kesimpulan pemeriksaan narkoba : POSITIF.

 

------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------

Pihak Dipublikasikan Ya